Salah Pilih Pengadilan Gugatan Bisa Gugur Webinar Nasional MHI Kupas Tuntas PTUN atau Pengadilan Negeri

oleh -53 Dilihat

Media Humas Polri//Karimun

17 Agustus 2026 — Persoalan menentukan apakah suatu sengketa harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) menjadi salah satu isu penting dalam praktik hukum acara. Kesalahan menentukan forum peradilan, objek sengketa, maupun dasar hukum dapat berakibat serius terhadap keberlanjutan suatu gugatan.

Isu tersebut menjadi perhatian dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia (MHI) yang diselenggarakan bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, dengan tema: “PTUN ATAU PENGADILAN NEGERI? KESALAHAN SATU LANGKAH YANG DAPAT MENGGUGURKAN SELURUH GUGATAN”

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber. Sementara itu, jalannya webinar dimoderatori oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI).

Dalam sambutannya, M. Jamil, S.H., M.Kn. menegaskan bahwa keberhasilan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat seseorang merasa memiliki dasar kebenaran atas sengketa yang dihadapinya.

“Dalam praktik penegakan hukum, masyarakat sering beranggapan bahwa ketika seseorang merasa dirugikan, hal yang paling penting adalah segera menggugat dan membuktikan bahwa dirinya berada di pihak yang benar. Padahal, dalam dunia peradilan, kebenaran materiil saja tidak selalu cukup.” ujarnya

Menurut Jamil, terdapat persoalan fundamental yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara. Persoalan tersebut mencakup pengadilan yang berwenang, objek sengketa, dasar hukum, serta prosedur hukum yang harus ditempuh.

“Ada persoalan yang jauh lebih mendasar sebelum hakim memasuki pokok perkara: perkara tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan yang mana, dengan objek sengketa yang mana, menggunakan dasar hukum yang mana, serta melalui prosedur yang mana. Di sinilah persoalan PTUN atau Pengadilan Negeri menjadi sangat menentukan,” tegasnya.

*BUKAN SEKADAR MEMILIH PENGADILAN*

Webinar ini mengangkat persoalan yang kerap menjadi tantangan dalam praktik hukum, khususnya ketika suatu sengketa memiliki irisan antara tindakan atau keputusan badan/pejabat pemerintahan dengan kepentingan keperdataan para pihak.

Dalam situasi tertentu, kesalahan memahami karakter sengketa dapat membuat pihak yang merasa dirugikan memilih jalur hukum yang tidak tepat.

Akibatnya, perkara yang secara substansi mungkin memiliki argumentasi hukum yang kuat justru dapat menghadapi persoalan pada aspek kompetensi absolut, kompetensi relatif, kedudukan objek sengketa, maupun prosedur pengajuan gugatan.

Karena itu, pertanyaan “PTUN atau Pengadilan Negeri?” bukan sekadar persoalan administratif mengenai ke mana gugatan harus didaftarkan. Pemilihan forum dapat menentukan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau justru terhenti sebelum pokok sengketa benar-benar diuji.

*MEMBEDAH RISIKO “SALAH KAMAR” DALAM BERPERKARA*

Melalui pemaparan narasumber, peserta diajak melihat persoalan pemilihan forum peradilan dari perspektif praktik dan penerapan hukum. Pembahasan diarahkan pada bagaimana membedakan karakter sengketa, memahami objek yang disengketakan, mengidentifikasi kewenangan pengadilan, serta mengantisipasi kesalahan prosedural yang dapat berdampak terhadap gugatan.

Tema tersebut menjadi semakin relevan bagi advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, aparatur pemerintahan, notaris/PPAT, jurnalis hukum, maupun masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dan perlu memahami jalur penyelesaian sengketa secara tepat.

*SATU LANGKAH KELIRU, RISIKO BESAR*

Pesan utama webinar ini adalah bahwa perkara hukum tidak selalu dimenangkan hanya karena seseorang merasa berada di pihak yang benar.

Sebelum menyusun gugatan, pihak yang berkepentingan perlu memastikan terlebih dahulu: Apa objek sengketanya? Siapa pihak yang berwenang? Apa dasar hukumnya? Pengadilan mana yang memiliki kewenangan? Dan prosedur apa yang harus ditempuh?

Kesalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejak awal dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap strategi penyelesaian perkara.

Webinar Nasional ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dalam menghadirkan forum edukasi hukum yang membahas persoalan aktual, praktis, dan dekat dengan kebutuhan para praktisi maupun masyarakat. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.

Dengan mengangkat isu yang sering muncul dalam praktik tetapi tidak selalu mudah dibedakan secara konseptual, MHI terus mendorong peningkatan pemahaman hukum agar masyarakat dan para profesional hukum tidak hanya “berani menggugat”, tetapi juga memahami ke mana, terhadap apa, dengan dasar apa, dan melalui prosedur apa sebuah gugatan harus diajukan.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 selenggarakan Webinar Nasional bertema “Ketika Program Negara Menimbulkan Korban: Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis” dengan Narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H. (Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya).

Pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Penyuluhan Hukum Pencegahan Kriminalisasi Opini: Memahami Norma Baru Delik Menimbulkan Keonaran Dan Pencemaran Nama Baik Pasca-Uji Materiil MK” dengan Narasumber Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang). Pada hari Senin, 24 Agustus 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Mengintip Orang Mandi: Cuma Iseng Atau Bisa Masuk Penjara?” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). Mimbar Hukum Indonesia juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar Non akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang bisa diikuti tanpa terikat waktu. Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.

(Hend., CFLE.,C.ILJ.,C.JI.,C.LWI)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.