Benteng Hukum M Ikbaluddim Buka Suara Dituduh Memeras Kuasa Hukum Klaim Ada Dugaan Kenakan Suap

oleh -108 Dilihat

Media Humas Polri//Pesawaran

Perkara yang menjerat M. Ikbaluddin dalam dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. Di tengah proses penyidikan dan penahanan oleh Polres Pesawaran, tim penasihat hukum M. Ikbaluddin tampil memberikan bantahan sekaligus membeberkan versi kronologi yang menurut mereka perlu diuji secara objektif dalam proses hukum.

Penasihat hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, tidak pernah ada permintaan uang, ancaman, maupun intimidasi terhadap Kepala Desa Bunut Seberang.

Sebaliknya, pihak kuasa hukum menyebut uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut justru diserahkan oleh pihak pelapor dalam sebuah pertemuan. Dari sinilah, menurut penasihat hukum, muncul dugaan bahwa rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya upaya pemberian uang yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan mengenai kondisi jalan rusak.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan versi M. Ikbaluddin dan penasihat hukumnya. Dugaan pemerasan, dugaan suap, maupun dugaan jebakan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyidikan dan, apabila berlanjut, persidangan.

M. Ikbaluddin juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KUASA HUKUM RESMI DAMPINGI M. IKBALUDDIN

Pada Senin, 7 September 2026, tim penasihat hukum secara resmi menerima penunjukan dari M. Ikbaluddin melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus.

Dr. Can Nurul Hidayah mengatakan pihaknya telah memperoleh keterangan langsung dari klien mengenai kronologi peristiwa yang berujung pada diamankannya M. Ikbaluddin oleh kepolisian.

Saat dihubungi awak media ketika berada di ruang penyidik melalui sambungan telepon yang diserahkan oleh kuasa hukumnya, M. Ikbaluddin menyampaikan bantahan.

“Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon.”

Menurut penasihat hukum, kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa Bunut Seberang, baik melalui pesan singkat, pesan suara, telepon maupun pertemuan secara langsung.

BERAWAL DARI PERSOALAN VIDEO JALAN RUSAK

Penasihat hukum kemudian mengungkap versi kliennya mengenai awal persoalan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim hukum, Kepala Desa Bunut Seberang sebelumnya disebut meminta M. Ikbaluddin menghapus video yang telah diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Video tersebut, menurut pihak M. Ikbaluddin, berkaitan dengan kondisi jalan yang menjadi perhatian masyarakat. Video itu disebut tidak dihapus karena pihaknya menganggap materi yang ditampilkan merupakan dokumentasi kondisi di lapangan.

Persoalan tersebut kemudian disebut berlanjut dengan adanya pertemuan antara M. Ikbaluddin dan Kepala Desa Bunut Seberang.

UANG Rp2,5 JUTA DISEBUT DISERAHKAN TANPA DIMINTA

Menurut versi yang disampaikan penasihat hukum, Kepala Desa Bunut Seberang mengajak M. Ikbaluddin bertemu di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai.

Dalam pertemuan yang disebut hanya dihadiri keduanya itu, M. Ikbaluddin disebut membicarakan persoalan pembayaran kerja sama. Menurut kuasa hukum, pembayaran untuk tahun 2023 disebut telah dilakukan, sedangkan pembayaran tahun 2024, 2025 hingga 2026 diklaim masih belum diselesaikan.

Penasihat hukum menyebut, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa kemudian mengeluarkan sebuah amplop berisi uang sebesar Rp2.500.000 dari saku bajunya dan menyerahkannya kepada M. Ikbaluddin.

Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang tersebut tidak pernah diminta, jumlahnya tidak pernah ditentukan, dan tidak ada kesepakatan sebelumnya mengenai penyerahan uang tersebut.

M. Ikbaluddin kemudian disebut menyiapkan kuitansi atau dokumen persetujuan kerja sama untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel sebagai bukti pembayaran kewajiban yang menurutnya masih tertunda.

Namun, sebelum persoalan tersebut selesai, Kepala Desa disebut berpamitan untuk membeli rokok.

Saat M. Ikbaluddin hendak membuka amplop yang menurut keterangan kuasa hukum belum diketahuinya isi tersebut, petugas kepolisian dari Polres Pesawaran datang dan melakukan penangkapan.

M. Ikbaluddin kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran dan selanjutnya menjalani penahanan dalam rangka proses hukum yang sedang berlangsung.

KUASA HUKUM SIAP AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN

Atas penahanan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Dr. Can Nurul Hidayah mengatakan kondisi keluarga klien menjadi salah satu pertimbangan yang akan disampaikan. M. Ikbaluddin disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia sekitar 10 bulan.

Penasihat hukum menegaskan pihaknya akan terus mendampingi M. Ikbaluddin selama proses hukum berlangsung.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN RANGKAIAN PENYERAHAN UANG

Tim penasihat hukum menilai kronologi versi klien menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu didalami penyidik.

“Faktanya menurut keterangan klien kami, tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Pihak yang menyerahkan uang disebut adalah pelapor sendiri,” ujar Dr. Can Nurul Hidayah.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan pihaknya menduga perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata dari perspektif dugaan pemerasan.

Mereka meminta aparat penegak hukum turut mendalami kemungkinan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan atau video mengenai kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang.

Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan yang mereka nilai perlu diuji melalui alat bukti.

Penting ditegaskan, istilah “dugaan suap” atau “jebakan” dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan penilaian dari pihak penasihat hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.

MINTA SELURUH BUKTI DIBUKA DAN DIUJI

Penasihat hukum meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian kejadian secara objektif, mulai dari komunikasi antara para pihak, pertemuan di saung, asal-usul dan tujuan penyerahan uang, isi percakapan sebelum pertemuan, hingga bukti elektronik maupun keterangan saksi yang relevan.

Pihaknya juga menyoroti informasi mengenai adanya karangan bunga yang disebut terpasang di depan Mapolres Pesawaran setelah penangkapan M. Ikbaluddin.

Menurut penasihat hukum, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.

HUKUM DIMINTA BERJALAN TANPA TEKANAN

Tim penasihat hukum menegaskan tidak bermaksud menghambat proses penyidikan.

Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan berimbang. Setiap pihak, menurut mereka, harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan serta menghadirkan bukti.

Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan informasi awal.

“Biarkan proses hukum berjalan secara terbuka, transparan, dan adil. Tanpa tekanan, tanpa rekayasa, dan tanpa kepentingan pihak mana pun. Kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Dr. Can Nurul Hidayah.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap M. Ikbaluddin masih berlangsung.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan dari Kepala Desa Bunut Seberang sebagai pihak pelapor serta penjelasan resmi Penyidik Polres Pesawaran mengenai perkara tersebut masih diperlukan dan perlu dikonfirmasi secara lebih lanjut.

Dengan demikian, publik diharapkan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak diuji dalam proses hukum yang berlaku.

(Tim mhp)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.