‎Curi Motor di Mushola Polres Lamtim Amankan Pelaku Tanpa Perlawanan

oleh -162 Dilihat

‎Media Humas Polri//Lampung Timur

Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026,  Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.

‎Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan korban, Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku yg mengambil sepeda motor dengan cara menghidupkan mesin, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban dengan ajian saipi” angin.

‎Setelah selesai mengaji,bak disambar petir dimusim kemarau anak korban mendapati sepeda motor yg diparkirkan sudah tak ada lagi di tempat semula

Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga Upaya pencarian pun dilakukan, namun sayang kendaraan tidak ditemukan.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang sedang menimpanya ke Polsek Waway Karya.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim URC) Polsek Waway Karya , bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan,Setelah ditemukan bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59).warga desa Karang anom kecamatan Waway karya kabupaten Lampung Timur.

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Waway Karya IPTU ROMI AZHARI, SH Selasa (1/9/2206)  mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

‎“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU ROMI AZHARI, SH yg dikenal masyarakat cukup ramah, dan bersenyum Tipis.

‎”Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak atau dihilangkan, satu BPKB dan satu STNK,” Imbuhnya”

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

‎Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kapolres lampung Timur melalui kapolsek waway karya juga menghimbau agar masyrakat lebih berhati hati dalam memarkirkan kendaraan dan memeriksa kendaraan sebelum ditinggalkan,tak ada tempat untuk pelaku kejahatan husunya diMBlayah hukum polres Lampung Timur.

(Sarifudin MB)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.