Media Humas Polri//Bandar Lampung
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., mengimbau seluruh pengurus dan anggota PWRI di Provinsi Lampung agar senantiasa menjaga marwah organisasi dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dalam setiap aktivitas kewartawanan. (DPD PWRI Lampung )
Menurut Darmawan, wartawan yang tergabung dalam PWRI harus mampu menjadi teladan dalam menjalankan profesinya dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pers hanya dapat dijaga apabila setiap wartawan bekerja secara profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh anggota PWRI harus menjaga nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang berkualitas,” tegas Darmawan. (DPD PWRI Lampung)
Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik harus memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalisme, yakni menyajikan informasi yang akurat, berdasarkan fakta, telah melalui proses verifikasi, berimbang (cover both sides), serta tidak mengandung fitnah, hoaks, maupun opini yang menghakimi. Wartawan juga wajib memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Selain sebagai penyampai informasi, Darmawan menilai pers memiliki fungsi strategis sebagai media pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan lembaga ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, insan pers di Lampung diharapkan mampu menjadi mitra kritis pemerintah dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengajak seluruh anggota PWRI untuk menjadi corong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung melalui pemberitaan yang edukatif, memberikan solusi, serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial.
“Dukungan terhadap pembangunan bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Wartawan tetap harus mengawasi penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah secara independen demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darmawan mengingatkan bahwa organisasi PWRI dibangun sebagai wadah wartawan profesional yang menjunjung tinggi persatuan, etika, dan kompetensi. Oleh sebab itu, seluruh anggota diminta menghindari tindakan yang dapat merusak citra organisasi, seperti penyalahgunaan profesi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, maupun praktik jurnalistik yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi.
PWRI Provinsi Lampung berharap seluruh insan pers yang tergabung di bawah naungan organisasi dapat terus meningkatkan kapasitas, memperkuat solidaritas organisasi, serta menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang benar, mencerdaskan masyarakat, memperkuat demokrasi, dan mendukung terwujudnya pembangunan yang berkeadilan di Provinsi Lampung dengan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta AD/ART Persatuan Wartawan Republik Indonesia.
#(Khairul Anam)











