Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan Proyek Penanaman Kabel Optik yang Disebut Milik TNWK Tuai Kritik Warga

oleh -37 Dilihat

Media Humas Polri // Lampung Timur

Proyek penanaman kabel optik yang berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang mandor berinisial DD disebut merupakan proyek milik Taman Nasional Way Kambas (TNWK), menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas penggalian yang melintasi halaman rumah warga dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas Jumat 7/8/2026.

Sejumlah warga mengaku kesulitan beraktivitas lantaran akses keluar masuk rumah terganggu akibat adanya galian proyek.

“Kami susah keluar masuk rumah karena halaman rumah kami digali, sehingga Mobil & motor tidak bisa keluar masuk,” ujar salah seorang warga.

Keluhan masyarakat tersebut juga mendapat perhatian dari pemerintah desa. Kepala Desa Rajabasa Lama Induk menyampaikan bahwa hingga pekerjaan berlangsung, pihak pelaksana proyek disebut belum pernah datang menemui pemerintah desa maupun meminta izin terkait pelaksanaan pekerjaan di wilayah tersebut.

“Tidak ada pihak komite atau pihak proyek yang menemui saya, terlebih meminta izin untuk penggaliannya,” ujar Kepala Desa Rajabasa Lama Induk.

Informasi serupa juga disampaikan terkait tidak adanya koordinasi pihak pelaksana dengan Kepala Desa Rajabasa Lama 1 maupun Kepala Desa Rajabasa Lama Induk sebelum pekerjaan penggalian dilaksanakan, khususnya terkait koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat yang terdampak.

Pihak Proyek Mengaku Mengira Perizinan Telah Diselesaikan

Menanggapi persoalan tersebut, ER selaku pimpinan proyek di lapangan, usai melakukan pertemuan dengan masyarakat di kediaman Bapak Sukat menyampaikan bahwa dirinya mengira seluruh proses perizinan telah diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

“Terkait dengan perizinan, saya pikir sudah diselesaikan oleh komite. Saya tidak tahu kalau izinnya belum ada,” ujar ER.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses perizinan dan koordinasi sebelum pekerjaan dilaksanakan di tengah permukiman warga.

LASKAR NKRI: Proyek Strategis Tetap Wajib Taat Aturan

Ketua LASKAR NKRI DPD Lampung Timur, R. Fikri, menegaskan bahwa status sebuah proyek, termasuk apabila diklaim sebagai proyek strategis negara, tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Setiap proyek wajib memenuhi seluruh perizinannya dan wajib mematuhi aturan serta undang-undang yang berlaku. Jangan sampai hanya karena dianggap proyek strategis negara, semua aturan ditabrak seolah-olah hukum dikesampingkan. Ini merupakan contoh yang tidak baik,” tegas R. Fikri.

Ia juga meminta pihak pelaksana segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat yang terdampak guna memastikan seluruh aspek administrasi, perizinan, dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, komunikasi sejak awal penting dilakukan agar pekerjaan tidak menimbulkan keresahan, mengganggu akses masyarakat, maupun memicu konflik sosial di kemudian hari.

“Kalau pekerjaan menyentuh halaman rumah dan fasilitas yang digunakan masyarakat, tentu harus ada komunikasi dan koordinasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat mengetahui proyek setelah halaman rumahnya sudah digali,” ujarnya.

Humas TNWK: Kewenangan Memberikan Pernyataan Ada pada Komite

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan perizinan maupun status proyek tersebut, Humas TNWK, Riri, menyampaikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut adalah pihak komite.

“Terkait perizinan dan yang mempunyai hak untuk memberikan statement adalah komite,” ujar Riri.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak TNWK, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak komite mengenai status proyek, pihak pelaksana, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta kelengkapan perizinan yang dipersoalkan masyarakat.

Dengan demikian, dugaan mengenai belum adanya izin lingkun

(Ahmad Tajudin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.