Diduga tabrak aturan Oknum Poktan Pengecer Jual pupuk diatas HET 

oleh -81 Dilihat

Seputih Raman // Media Humas Polri

Pemerintah menetapkan aturan untuk penyaluran pupuk subsidi agar supaya petani menerima manfaat dari subsidi tersebut serta dapat mendukung program pemerintah bidang Ketahanan Pangan ,namun sayang program tersebut justru di manfaatkan olek oknum oknum yang lebih mengutamakan Keuntungan pribadi bahkan berani untuk menabrak aturan yang telah di tetapkan .

Saat tim media menemukan Kelompok Tani SRIMULYA SATU , Desa Rama Oetama Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah ,Minggu 238/2026

MARYADI ,Selaku bendahara kelompok saat di konfirmasi mengatakan kalo dirinya menjual pupuk kepada anggota kelompok jenis Urea Seharga Rp 110.000 ( seratus Sepuluh ribu rupiah ) /Sak ,Jenis Phonska Rp 115.000(seratus lima belas ribu rupiah ) /sak .prihal tersebut sudah di ketahui oleh PPL ,dan Gapoktan, ada berita acara kesepakatan ,

Namun saat di konfirmasi terkait laporan pendistribusian ataupun penerimaan pupuk subsidi MARYADI ,tidak tau dan menghubungi Sekertaris kelompok ,,MUKOLIL ,Mengatakan kepada tim Media kalo Penjualan Pupuk kepada Anggota Kelompok dengan Harga tersebut diatas sudah ada kesepakatan ,Namun Tidak ada berita acara kesepakatan ,dengan jumlah anggota 54 Orang ,

MARYADI dan MUKOLIL , Mengatakan dengan penjualan pupuk Subsidi kepada Anggota dengan Harga tersebut diatas Sudah Terkumpul keuntungan sejumlah Rp 35.000.000( tigapuluh lima juta rupiah ) dan itu untuk keperluan kami .

Lebih lanjut ,MARYADI ,MUKOLIL , Mendapat kiriman Pupuk dua( 2) sampai Tiga (3) kali dalam satu bulan sekali pengiriman untuk Urea dan Phonska rata rata Empat Ton ,dari Pak BUDI WARNI ,warga Rama Gunawan Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah ,Dengan Harga Jenis Urea Rp , 98.000(Sembilan puluh delapan ribu rupiah ) / Sak Untuk Phonska Rp 100.000( seratus ribu rupiah ) /Sak ,

Dengan Prihal tersebut diatas ,Patut diduga kuat ,Oknum oknum terkait sengaja Tabrak aturan Untuk Keuntungan pribadi dalam Penyaluran Pupuk Subsidi ,

Selajutnya diminta kepada Pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada Oknum oknum yang telah Menyalahgunakan Wewenang serta tidak Taat aturan yang telah di tetapkan .

Sesuai Undang undang PERS dan Kode Etik Jurnalis Dalam hal ini redaksi membuka ruang kepada Pihak Terkait untuk Memberikan Klarifikasi ,Hak Jawab sebagai mana mestinya

#( Kairul Anam )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.