DLH Pesawaran Sebut Lapak Karet Restu Ibu Belum Tercatat Dugaan Pencemaran Limbah Akan Ditindaklanjuti

oleh -85 Dilihat

Media Humas Polri//PESAWARAN

Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pembuangan limbah dari aktivitas lapak karet di Dusun Cilutung, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, tim media melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran guna memperoleh penjelasan terkait legalitas usaha dan dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga.

Dalam keterangannya, Kabid Penataan DLH Kabupaten Pesawaran, Pahmi, menjelaskan bahwa lapak karet yang disebut sebagai Lapak Karet Restu Ibu belum tercatat dalam data pihaknya. Menurut Pahmi, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan status perizinan usaha yang bersangkutan.

“Lapak karet Restu Ibu belum ada datanya di sini. Kami di sini berperan memberikan rekomendasi bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan. Setelah kami melakukan survei dan dinyatakan layak, barulah kami memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, yakni PUPR/Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan perizinan sesuai kewenangannya,” jelas Pahmi.

Ia menegaskan, apabila suatu usaha belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka kelayakan operasionalnya perlu dipertanyakan dan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH Tegaskan Pembuangan Limbah Tidak Boleh Sembarangan

Terkait keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas lapak karet tersebut, Pahmi menegaskan bahwa pembuangan limbah secara sembarangan tidak dapat dibenarkan, baik di lahan milik sendiri maupun di lahan milik orang lain.

“Kalau memang ada pencemaran atau limbah dibuang ke kebun, baik kebun sendiri maupun kebun orang lain, itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada tempat penampungan yang sesuai. Kalau asal membuang, itu sudah mengarah pada pencemaran dan kami harus turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting mengingat sebelumnya warga di sekitar Dusun Cilutung mengeluhkan bau menyengat yang disebut semakin terasa saat musim kemarau, terutama ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang.

Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk dengan menelusuri jenis limbah, cara pengelolaan, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

DLH Jadwalkan Pemeriksaan Bersama Instansi Terkait

Pahmi juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana menjadwalkan pemeriksaan langsung ke lokasi lapak karet tersebut. Pemeriksaan direncanakan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya DLH, Tata Ruang, DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Insyaallah nanti kami jadwalkan untuk turun langsung mengecek lokasi bersama Tata Ruang, Dinas Perizinan atau satu pintu, dan Satpol PP, karena mereka juga memiliki kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan usaha, kesesuaian lokasi, serta tata cara pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pihak lapak karet.

Langkah pemeriksaan bersama ini dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya berdasarkan laporan atau keluhan, tetapi juga didukung hasil pengecekan faktual oleh instansi yang berwenang.

Jika Terbukti Tidak Berizin, Dapat Ditindak Sesuai Ketentuan

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan usaha tersebut tidak memiliki perizinan yang diwajibkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu bersama instansi terkait sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa tindakan berupa penyegelan sementara dapat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.

Pahmi juga menyinggung persyaratan jarak lokasi usaha dari permukiman warga. Menurut keterangannya, jarak lapak karet dari rumah warga setidaknya sekitar 500 meter atau lebih.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, bisa ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan penyegelan sementara sampai persyaratannya dipenuhi. Kalau setelah disegel pemilik masih membuka segel atau tetap beroperasi, persoalan itu bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian, baik Polres maupun Polda,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pelanggaran lanjutan, penanganan perlu dilakukan melalui prosedur yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.

Warga Menunggu Langkah Nyata Pemerintah

Keluhan warga mengenai bau menyengat dan dugaan pembuangan limbah di sekitar Dusun Cilutung kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

Tim media akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk realisasi pemeriksaan lapangan yang disampaikan oleh DLH Kabupaten Pesawaran.

Di sisi lain, pihak Lapak Karet Restu Ibu maupun pemiliknya, Suharji, tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terkait status perizinan, pengelolaan limbah, dan keluhan warga. Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait belum diperoleh.

Publik kini menantikan tindak lanjut nyata dari instansi berwenang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

(Arifin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.