Media Humas Polri // Lampung
Bandar Lampung – HUMAS DPD YAPERMA Provinsi Lampung ALY ANDICA, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Tim Siber Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook bernama Har Yanto.
HUMAS YAPERMA Provinsi Lampung, menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan penelusuran forensik digital guna mengungkap fakta secara objektif, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga membuat, mengendalikan, maupun menyebarluaskan konten yang dilaporkan.
Menurut aly andica, proses hukum yang sedang berjalan merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji apakah unggahan yang beredar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Tim Siber Polda Lampung untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar nya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan konten elektronik yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta berdampak terhadap reputasi DPD YAPERMA Provinsi Lampung.
Aly andica juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai identitas maupun peran pihak-pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan penetapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran digital terhadap berbagai jejak elektronik sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat, apabila ada, dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
DPD YAPERMA Provinsi Lampung mengapresiasi komitmen Polda Lampung dalam penegakan hukum di ruang digital dan berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Harapan kami sederhana, yaitu agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang adil, profesional, dan transparan,” tutup Aly Andica.(ATS)









