Kejari geledah kantor BMBK dalami dugaan penyimpangan Proyek jalan Rp 14,9 M

oleh -69 Dilihat

Lampung Tengah / Media Humas Polri

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK)

Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9), mulai pukul 14.10 WIB.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan

dalam Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten

Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah

Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp14.935.000.000,00 (empat belas miliar sembilan

ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik sedang mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam

pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan

sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Melalui kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruangan,

dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam kegiatan

tersebut, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan

perkara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dokumen dan barang yang diperoleh tersebut berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan,

mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban

pekerjaan.

Selanjutnya, terhadap dokumen dan barang hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut, Tim

Penyidik akan melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut guna memperkuat

pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai

dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur bahwa dalam

melakukan penggeledahan, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang

bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara

dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum

terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara

profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#( K-@6)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.