Oknum ASN Resmi dilaporkan ke Polda Lampung Atas Dugaan Kekerasan Seksual 

oleh -18 Dilihat

Media Humas Polri//Lampung

Setelah beredarnya Berita di berbagai Media terkait Oknum ASN (aparatur sipil negara ) EDI FERDIASYAH yang bertugas di Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Pringsewu.

Yang telah menikahi secara Siri Gadis dibawah umur ,LAOREN ANGGUN GAYATRI .pada 24/11/2023 Saat Anggun masih berusia 18 Tahun .Wali nikah oleh ,ANDRI BRAMIKO , dengan Maskawin 20gr ( dua puluh gram ) perhiasan emas ,disaksikan oleh ,1. DADANG ,2 DEDI AGUS RIADI , yang di pimpin oleh M.IRHAM .THOHA ( pembantu pelaksana nikah dai KUA ) bertempat di salah satu Hotel di Bandar Lampung.

Dengan prihal tersebut ROSIDAH , selaku orang tua LOUREN ANGGUN GAYATRI , selain Menyampaikan DUMAS , ROSIDAH resmi Melaporkan EDI FERDIASYAH (Oknum ASN ) Ke Polda Lampung dengan : Laporan Polisi Nomor : LP/ B/543/ VII 2026 /SPKT /POLDA LAMPUNG .tertanggal 24 Juli 2026 , atas Dugaan tidak pidana kekerasan seksual sesuai dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tetang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimna dimaksud dalam pasal 6.

Sebagai pelapor ROSIDAH merasa Anaknya telah menjadi Korban dan berharap kepada Penegak Hukum dalam Hal ini Polda Lampung untuk dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Dan kepada APIP ( aparat pengawas intern pemerintah ) Kabupaten Pringsewu untuk dapat Menindak Lanjuti dengan tegas Kepada Oknum ASN,, EDI FERDIASYAH ,,yang bertugas di Dinas perhubungan ( DISHUB ) sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait ,selajutnya Redaksi membuka ruang untuk klarifikasi sebagai hak jawab sesuai dengan ketentuan undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

# Bersambung

(Khairul)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.