Media Humas Polri//Lampung
Kegiatan penggalian untuk pemasangan kabel optik di sepanjang Jalan Desa Raja Basa Lama I hingga Desa Raja Basa Lama Induk, Kecamatan Labuhan Ratu, menjadi perhatian masyarakat karena legalitas perizinannya belum dapat dipastikan.Senin 27/7/2026.
Berdasarkan keterangan di lapangan, pekerja mengaku hanya menjalankan tugas sesuai arahan mandor dan tidak mengetahui dokumen perizinan. Sementara itu, mandor berinisial DD menyampaikan bahwa seluruh administrasi dan dokumen perizinan berada di pihak kantor sehingga belum dapat ditunjukkan saat dimintai konfirmasi.
Ketua DPD LASKAR NKRI Lampung Timur, R. Fikri, mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang memanfaatkan ruang milik jalan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Apabila pekerjaan tersebut benar dilaksanakan oleh PT Magnar, kami berharap perusahaan dapat menunjukkan legalitasnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar R. Fikri.
LASKAR NKRI juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki kepentingan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan organisasi maupun perusahaan. Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi pelanggaran hukum.
R. Fikri menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang memanfaatkan ruang milik jalan wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya. Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk penempatan jaringan utilitas pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, apabila kegiatan tersebut benar dilaksanakan oleh PT Magnar atau pihak lain, masyarakat berharap perusahaan dapat menunjukkan dokumen legalitas yang relevan, antara lain persetujuan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dari instansi yang berwenang, izin atau persetujuan pelaksanaan penggalian sesuai kewenangan pemerintah daerah atau penyelenggara jalan, serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar seluruh proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai hukum, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.(ATS)











