Pernikahan Siri Camat Tanjung Bintang Menuai Sorotan Dalih Suka Sama Suka Bukan Pengganti Ketentuan Hukum

oleh -282 Dilihat

Media Humas Polri//Lampung Timur

Perlindungan anak harus menjadi prioritas,undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang ,undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menegaskan,kewajiban perlindungan anak dari berbagai bentuk perlakuan yang dapat merugikan tumbuh kembang dan masa depannya.

Dugaan pernikahan siri yang melibatkan( P) Camat tanjung bintang dengan anak perempuan dibawah umur,di Desa Lematang,kecamatan Tanjung Bintang,kabupaten Lampung Selatan,menuai sorotan tajam dan berbagai komentar warga,

Saat dikonfirmasi’ awak media memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah,dalam mencegah perkawinan anak dibawah umur,dan memastikan perlindungan terhadap anak dibawah umur.

Persoalan ini mencuat berdasarkan keterangan kepala Desa Lematang dalam pemberitaan sebelumnya’ berdalih bahwa kedua belah pihak suka sama suka,meskipun pihak perempuan disebutkan masih dibawah umur.

Dalih suka sama suka dan persetujuan kedua belah pihak tidaklah serta Merta menghapuskan ketentuan Hukum mengenai batas usia berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang (1) tahun 1974 tentang perkawinan,

Perkawinan hanya diijinkan apa bila peria dan wanita telah mencapai umur(19) tahun

Dan apa bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut,selaku orang tua peria/wanita dapat meminta suspensi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak,dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Sebagai mana diatur dalam pasal (7) ayat (2).

Dengan demikian alasan suka sama suka tidak dapat menggantikan persyaratan hukum tersebut.

Pernikahan yang dilakukan secara siri apa lagi oleh seorang (oknum camat) terhadap anak dibawah umur tidaklah dibenarkan,mengingat komitmen pemerintah mencegah perkawinan anak dibawah umur dan memastikan perlindungan terhadap anak dibawah umur.

Dalam kasus ini, Setatus dan proses pernikahan di Desa Lematang masih perlu diklarifikasi melalui pihak pihak terkait termasuk keluarga,pemerintah desa dan kantor urusan Agama (KUA) Serta instansi perlindungan anak.

“Dugaan perkawinan anak dibawah umur semestinya menjadi perhatian husus pemerintah daerah,bukan sekedar memberikan penjelasan,melainkan turun langsung guna untuk memastikan usia anak,kondisi kesehatan,akses pendidikan,serta ketersediaan pendampingan yang sesuai,dan memberi sanksi tegas terhadap oknum oknum yg menyalah gunakan jabatan.

Pemerintah kecamatan,bersama Dinas pemberdayaan perempuan,(PPPA) perlu memastikan apakah anak yang dimaksud telah memperoleh perlindungan dan pendampingan serta,melindungi apa yang menjadi haknya bersambung…

(Sarifudin Mb)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.