Metro // Mediahumaspolri
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Seorang wanita berinisial RAP (33) yang bekerja sebagai sales di PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Oktober 2026, yang dilayangkan oleh perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
“Modus operandi yang digunakan tersangka RAP adalah dengan sengaja memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp254.443.534,” jelas pihak kepolisian, Minggu (25/10/2026).
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 34 lembar faktur penjualan (17 transaksi) dari periode bulan Agustus hingga Oktober 2026 dengan berbagai nominal transaksi.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah dokumen kepegawaian atas nama tersangka RAP, di antaranya satu lembar surat pengangkatan tertanggal 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, tiga lembar slip gaji periode Juli hingga September 2026, surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta satu lembar dokumen tanda terima bukti tagih.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro telah mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan (mindik sidik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Saat ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan rencana tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka RAP serta segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap I).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau dengan pemberatan karena hubungan kerja.
#( K-@6)









