Sampaikan DUMAS Ke Polda Lampung Rosidah Minta Keadilan Untuk Anaknya

oleh -583 Dilihat

Media Humas Polri//Lampung

Mendatangi Polda Lampung Rosidah 54 tahun warga Bandar Lampung yang di dampingi oleh keluarga dan Kuasa Hukum nya ,Diah Pratiwi ,S.H , Dengan maksud dan tujuan Menyampaikan Pengaduan masyarakat ( DUMAS ) guna meminta keadilan untuk anaknya , an LOUREN ANGGUN GAYATRI ,yang DiDUGA telah menjadi korban Kekerasan seksual dan penipuan oleh terduga pelaku Oknum ASN An , EDI FERDIANSYAH ( yang saat ini bertugas di Dinas perhubungan Kabupaten Pringsewu ) kepada Bapak Kapolda Lampung , Irjen Pol .HELFI ASSEGAF ,S.I.K.,S.H.

Adapun Kronologi nya adalah sebagai berikut :

Saat Anak saya masih berumur 16 ( enam belas ) tahun didekati atau dipacari oleh terduga pelaku EDI FERDIASYAH berstatus punya Istri Sah An .ALINDA ALMIDA ALMEGA ,dengan bujuk rayunya Mengajak nikah siri ( Menikahi Gadis di bawah Umur) ,,LOUREN ANGGUN GAYATRI ,,( Masih Usia 18 tahun ) pernikahan di Laksanakan di Sebuah Hotel di Bandar Lampung Pada 24 /11/2023 , Di Hadiri Oleh kedua belah pihak Keluarga dan dua orang saksi (1) Dadang (2) Dedi Agus Riadi ,,dengan Mahar perhiasan Emas seberat (20gr ) dua puluh gram .dengan wali nikah ANDRI BRAMIKO , pernikahan di Pimpin oleh Pembantu Pelaksana Nikah Dari KUA , M.IRHAM THOHA.

Tidak lama dari waktu pernikahan EDI FERDIANSYAH dengan LOUREN ANGGUN GAYATRI ,Oknum ASN Berniat untuk meminjam perhiasan emas 20 gr ( Mas kawin ) tersebut dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya EDI FERDIASYAH dengan JULINDA ALINDA ALMEGA.

Dari pernikahan siri dengan Oknum ASN EDI FERDIASYAH kemudian LOUREN ANGGUN GAYATRI Mengandung ( Hamil ) namun karena terjadi kecelakaan jatuh di kamar mandi ,,LAOREN ANGGUN GAYATRI keguguran Dan sempat dirawat di RS RESTU IBU ( rekam medis terlampir ).

Berjalanya waktu Saat anak saya meminta kembali perhiasan emas 20 gr ( mahar nikah ) yang di pinjam oleh EDI FERDIANSYAH.

Karena tidak ada respon ataupun tanggapan dari Oknum ASN tersebut , anak saya coba menghubungi keluarga ataupun istrinya ,JULINDA ALINDA ALMEGA , Untuk menyampaikan kepada EDI FERDIASYAH , Untuk mengembalikan perhiasan emas 20 gr ( mahar nikah ) kepada anak saya.

Bukanya dapat Pengembalian Emas yang di pinjam ,Justru anak Saya di laporkan ke Polda Lampung atas tuduhan pemerasan.

Dengan Prihal tersebut , ROSIDAH , bersama keluarga Berharap ada tindakan tegas dari Bapak Kapolda Lampung Irjjen Pol HELFI ASSEGAF ,S.I.K,.M.H ,demi tegaknya keadilan.(Khairul)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.