Sawit Hilang Petani Tempuh Jalur Hukum Solidaritas Petani Sawit Lampung Dorong Polisi Usut Dugaan Pencurian di Selagai Lingga

oleh -89 Dilihat

Media Humas Polri // Lampung Tengah

Dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang petani, Yulius Sudirman, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan hilangnya buah kelapa sawit dari kebunnya kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Selagai Lingga pada 12 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pelapor menyebut adanya buah kelapa sawit yang diduga hilang dari kebunnya dengan perkiraan kerugian sekitar Rp1,2 juta.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besarnya nilai kerugian. Bagi petani, setiap tandan sawit merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari perawatan tanaman, biaya produksi, tenaga, hingga waktu yang dikeluarkan untuk menjaga kebun.

Karena itu, dugaan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak patut mendapatkan perhatian serius dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam uraian laporan, pelapor menyebut memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga diamankan karena berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke kebunnya dan menyatakan menemukan adanya buah sawit yang hilang.

Atas kejadian tersebut, Yulius memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat kepolisian.

Solidaritas Petani Dorong Pengusutan Sejumlah petani yang tergabung dalam solidaritas petani sawit Lampung turut mendorong agar laporan tersebut mendapat penanganan secara serius, profesional, dan transparan.

“Kami berharap kepolisian mengusut perkara ini sampai tuntas. Jika memang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana serta bukti yang cukup, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi yang setimpal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang warga petani Lampung.

Dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebab, status dan keterlibatan seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polisi diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, fakta di lapangan, keterangan pelapor dan saksi, barang bukti, serta rangkaian peristiwa perlu ditelusuri secara profesional agar perkara menjadi terang.

Masyarakat juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut hasil kerja petani justru berhenti tanpa kejelasan.

Sebaliknya, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa tindak pidana benar-benar terjadi, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petani membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar laporan yang tersimpan di atas meja.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada, sekaligus memberikan kepastian kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan.

Catatan: seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(ATS)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.