Sekretaris DPD LSM Laskar NKRI Jangan Tunggu Ruko Berdiri, Penimbunan Bantaran Sungai Harus Segera Dicek 

oleh -49 Dilihat

Media Humas Polri // Lampung Timur

Aktivitas penimbunan di kawasan bantaran sungai yang berada di Jalan Taman Nasional Way Kambas, Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan.

Penimbunan tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembangunan bangunan permanen berupa rumah toko (ruko). Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Sekretaris DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Tajuddin Saleh, CPL, yang meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama dinas teknis terkait segera turun ke lokasi.

Ahmad menegaskan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sejak awal dan tidak menunggu sampai bangunan permanen berdiri.

«“Jangan tunggu ruko berdiri baru dilakukan pemeriksaan. Pemerintah harus segera turun, melihat kondisi di lapangan, melakukan pengukuran dan memastikan status serta legalitas kegiatan penimbunan tersebut,” tegas Ahmad Tajuddin Saleh, Selasa (29/9/2026).»

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga harus memastikan batas garis sempadan sungai, aktivitas penimbunan, perizinan, tata ruang, serta rencana pembangunan.

PEMERINTAH DIMINTA LAKUKAN PENGUKURAN

Ahmad mengatakan, batas sungai yang terlihat secara kasatmata di lapangan belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu kegiatan berada di dalam atau di luar garis sempadan.

Karena itu, diperlukan pengecekan dan pengukuran teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami minta adalah pemerintah turun langsung dan melakukan pengukuran secara resmi. Pastikan batas sungainya, cek dokumennya dan lihat apakah rencana pembangunan tersebut sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.»

Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari setelah bangunan permanen berdiri.

PEMILIK LAHAN MENYEBUT SUDAH MEMILIKI IZIN

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pemilik lahan berinisial ERN menyampaikan bahwa sejak dirinya membeli lahan tersebut sudah terdapat batas di sekitar bibir sungai.

ERN juga menyatakan bahwa menurut keterangannya lokasi tersebut telah memiliki izin.

«“Sejak saya beli memang sudah diberi batas di bibir sungai dan sudah ada izin-izinnya,” ujar ERN.»

Atas keterangan tersebut, Ahmad menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan pemerintah. Menurutnya, keterangan mengenai perizinan harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

«“Kalau memang sudah memiliki izin dan seluruh kegiatan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dan dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah. Kami tidak ingin menuduh atau menghakimi pihak mana pun,” katanya.»

LASKAR NKRI SOROTI POTENSI DAMPAK TERHADAP SUNGAI

Selain persoalan administrasi dan perizinan, LSM Laskar NKRI juga meminta pemerintah memperhatikan dampak penimbunan terhadap fungsi sungai.

Menurut Ahmad, setiap perubahan kondisi di sekitar sungai perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan terhadap aliran maupun fungsi sungai.

«“Yang perlu dipastikan bukan hanya soal ruko. Penimbunan itu juga harus dilihat dampaknya terhadap sungai. Jangan sampai ada perubahan yang kemudian menimbulkan persoalan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.»

ENAM POIN DIMINTA SEGERA DIPERIKSA

LSM Laskar NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan dinas teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal, yaitu:

1. Batas resmi garis sempadan sungai.

2. Posisi dan luas area yang dilakukan penimbunan.

3. Dasar serta legalitas kegiatan penimbunan.

4. Perizinan rencana pembangunan ruko.

5. Kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan bangunan.

6. Dampak penimbunan terhadap fungsi serta aliran sungai.

Ahmad menegaskan, pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemilik lahan.

“JANGAN SAMPAI SETELAH BERDIRI BARU DIPERIKSA”

Ahmad kembali meminta pemerintah tidak menunda pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau sorotan masyarakat mengenai aktivitas tersebut.

«“Jangan sampai setelah ruko berdiri baru dilakukan pemeriksaan. Lebih baik sekarang pemerintah turun dan memastikan semuanya. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan secara terbuka bahwa sesuai aturan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.»

Ia menambahkan bahwa LSM Laskar NKRI tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun mengambil alih kewenangan pemerintah.

Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan sesuai aturan dan kepastian hukum harus diberikan kepada semua pihak.

«“Kami bukan anti-pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang berjalan sesuai aturan. Justru karena itu pemerintah harus hadir untuk memastikan semuanya jelas sejak awal,” kata Ahmad.»

LASKAR NKRI MINTA PEMDA SEGERA TURUN

LSM Laskar NKRI berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara objektif dan transparan.

Ahmad menegaskan, hasil pemeriksaan pemerintah nantinya dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian mengenai status lokasi, batas sempadan, aktivitas penimbunan, legalitas perizinan dan rencana pembangunan.

«“Kami meminta pemerintah jangan menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar. Turun ke lapangan, lakukan pemeriksaan secara objektif dan berikan kepastian hukum. Kalau legal, tentu kita hormati. Kalau ada persoalan, selesaikan sesuai aturan,” pungkas Ahmad Tajuddin Saleh.»

Dengan adanya pemeriksaan resmi tersebut, diharapkan seluruh pihak memperoleh kejelasan dan setiap kegiatan pembangunan di kawasan Jalan Taman Nasional Way Kambas, Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(ATS).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.