Media Humas Polri // Lampung
Sebagai Penerima Program Percepatan peningkatan tata guna air irigasi ( P3 – TGAI ) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 195.000.000) Seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) Program terbit adalah padat karya ( Swakelola ) di larang untuk di pihak ketiga ( Borongkan ).
Namun sangat di Sayangkan Program tersebut justru di Jadikan Bisnis oleh ,,SUNARI ,oknum ketua P3A TANI MAKMUR Desa Sumber Bahagia Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung tengah.
Saat tim media Mendatangi Lokasi Untuk Konfirmasi ,,SUNARI tidak ada di tempat ,Menurut Keterangan Pekerja kepada Tim Media ,,saat di konfirmasi ,,Mengatakan bahwa ,Mereka bekerja Mencetak Pricast / Beton dengan Sistem Borong dengan Harga Rp 50.000.( lima puluh ribu rupiah ) / sak Semen.
Selajutnya Tim Media Mendatangi Lokasi Pemasangan Pricast /Beton dengan sistem Borong dari Pak SUNARI , dengan Harga Rp 25.000( Dua puluh lima ribu rupiah ) /M nya.
Selain pekerjaan Di Pihak ketigakan ( Borongkan ) Para pekerja tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD ) dengan prihal tersebut tentunya Bertentangan dengan Surat edaran jenderal Sumber daya air Nomor 02/SE / D / 2024 tentang petunjuk teknis dan penyelenggaraan P3 – TGAI.
SUNARI saat di Konfirmasi Di Rumahnya sekaligus tempat Produksi Pricast /beton , Mengakui kalo Pekerjaan Cetak Pricast dan Pemasangan nya di borongkan.
Kepada pihak terkait diharap Mengambil Tindakan tegas karena SUNARI berpotensi Kuat melakukan penyimpangan Anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara demi untuk Kepentingan pribadi atau pun Kelompok.(Khairul Anam)










