YAPERMA Lampung Apresiasi Gerak Cepat Siber Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Akun Fake Har Yanto

oleh -13 Dilihat

Media Humas Polri // Lampung

Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPD YAPERMA Lampung, Yusprian Andri, melalui akun Facebook fake bernama “Har Yanto” kembali berlanjut.

Senin (10/8/2026), Yusprian Andri bersama jajaran YAPERMA Lampung memenuhi pemeriksaan lanjutan di Unit III Subdit Siber Polda Lampung. Dalam agenda tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti tambahan sekaligus menghadirkan tiga orang saksi, yakni ATS, AMY, dan IP.

Sekretaris DPD YAPERMA Lampung, Ahmad Tajudin Saleh, mengatakan pemeriksaan kali ini juga memaparkan secara runtut kronologi yang menjadi awal persoalan, mulai dari pendampingan terhadap mantan klien, nara sumber yang diduga memberikan bahan-bahan untuk melakukan penyebaran fitnah di media sosial Facebook hingga menjadi viral, hingga munculnya konten-konten yang diduga disebarkan akun fake “Har Yanto”.

«“Hari ini kami memenuhi undangan Unit  III Subdit Siber Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan, menyerahkan bukti tambahan, dan menghadirkan tiga orang saksi. Seluruh kronologi kami sampaikan disertai bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Ahmad.»

Ahmad menyatakan YAPERMA Lampung optimistis proses hukum dapat mengungkap fakta serta pihak yang berada di balik akun tersebut.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli. Siapa pun yang berada di balik akun tersebut, apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

YAPERMA Lampung sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Unit III Subdit Siber Polda Lampung atas penanganan perkara yang dinilai cepat dan profesional. Belum genap satu bulan pengaduan kami progresnya sudah bisa sampai tahapan tuntasnya pemeriksaan semua saksi-saksi.

“Kami percaya tim Siber Polda Lampung, termasuk ahli bahasa, akan bekerja objektif dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” pungkas Ahmad.

YAPERMA Lampung menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dengan tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan asas praduga tak bersalah.(ATS).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.