Media Humas Polri//Pesisir Silika
Maraknya penambangan pasir silika menimbulkan berbagai pertanyaan publik ,dan menjadi pekerjaan rumah untuk pihak berwenang ,
Apakah pemerintahan Desa , Kecamatan , Kabupaten hingga APH sudah bekerja dengan maksimal ,atau sekedar atas nama untuk menjabat saja ,
Sehingga kegiatan Penambangan Pasir Siika yang sudah berjalan bertahun tahun di biarkan beroprasi di Desa Suko Rahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur .
Saat Tim Media Mendatangi Lokasi Penambangan Pasir Silika, untuk Konfirmasi , MAYAR , ( pekerja )Mengatakan ,Kalo Lokasi Tambang Pasir Silika ini milik Pak ,,WAWAN , warga desa Semarang Baru Kabupaten Lampung Timur ,
Tapi Pelaksana nya ,,Bu YULI , warga Desa Sri Gading Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur ,
Lebih lanjut MAYAR ,mengatakan kalau Dirinya bersama pekerja lainya Mendapat Upah Sejumlah Rp 20.000( Dua puluh ribu rupiah ) per satu Ton nya ,,
Karena WAWAN / YULI tidak ada di Lokasi Lebih Lanjut Tim Media ,Mengkonfirmasi Melalui Sambungan WhatsApp ,YULI ,, mengatakan kalo Tambang Pasir Silika tersebut adalah Miliknya ,, Terkait Ijin YULI Mengatakan ada Ijin lingkungan dari Pemerintah desa ,, Kalo dari Pihak Terkait ,, YULI mengakui Tidak ada Ijin ,, alias BODONG
YULI , Pun Berdalih Itu Tambang Rakyat ,Pak , Rakyat Butuh Makan ,,
Selain Tak Berijin alias Bodong ,,Tambang Pasir Silika Milik Wawan yang Di Kelola oleh YULI , diduga Kuat Menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar ,,
dengan prihal tersebut Redaksi membuka ruang untuk Pihak terkait menyampaikan klarifikasi ,Hak Jawab , sesuai amanah UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS , dan Kode etik Jurnalis ,,
Di minta kepada Pihak terkait ,,Pemerintah Desa ,Kecamatan ,Kabupaten dan APH di Wilyah tersebut untuk dapat mengambil langkah serta tindakan tegas kepada Pemilik ,pelaku ,kegiatan Tambang Pasir Silika Tak Berijin alias Bodong Sesuai Dengan Aturan yng telah di tetapkan ,,
# Bersambung
#(Khairul Anam)











