Demi Keselamatan Jiwa Gabungan TNI Polri dan PT Freeport Sosialisasi Larangan Aktivitas di Landfill Mile 38

oleh -36 Dilihat

Media Humas Polri// Timika, Papua Tengah

Demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan warga, personel gabungan TNI-Polri bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar pengamanan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat non-karyawan atau pendulang di kawasan Landfill Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole TNI-Brimob serta jajaran SRM PTFI. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.

Sosialisasi menyasar masyarakat yang bermukim di Camp Moni dan Camp Aibon, yang berada di sekitar kawasan Landfill Mile 38. Warga diimbau untuk tidak memasuki maupun melakukan aktivitas di area pembuangan material dan sampah perusahaan karena dinilai memiliki risiko keselamatan yang tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan memberikan batas waktu hingga 29 September 2026 kepada masyarakat untuk memindahkan camp sekaligus menghentikan aktivitas di dalam area Landfill.

Perwakilan SRM PTFI, Zulhendri, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas mendulang di aliran kali. Namun, masyarakat dilarang memasuki kawasan Landfill untuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar.

Menurutnya, aktivitas kendaraan operasional yang melakukan pembongkaran material di kawasan tersebut cukup padat sehingga keberadaan warga, terlebih anak-anak, dapat menimbulkan risiko kecelakaan serius.

“Aktivitas armada truk yang membongkar muatan di lokasi Landfill sangat padat dan berisiko tinggi. Jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak yang tertimbun material limbah kering maupun basah. Ini murni demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga sendiri,” tegas Zulhendri.

Ia mengatakan, sosialisasi dan imbauan yang dilakukan saat ini merupakan langkah persuasif. Namun, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan warga masih tetap melakukan aktivitas dan mendirikan camp di kawasan tersebut, perusahaan bersama aparat keamanan akan mengambil langkah penertiban, termasuk pembongkaran camp yang berada di area Landfill.

Sementara itu, Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan keselamatan di kawasan yang merupakan Objek Vital Nasional.

Ia menginstruksikan personel gabungan agar dalam pelaksanaan pengamanan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Ini merupakan Objek Vital Nasional untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan memiliki aturan keselamatan yang ketat, dan kami hadir untuk memastikan tidak terjadi insiden kecelakaan kerja yang menimpa warga masyarakat,” ujar AKP Djemi.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa imbauan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan operasional perusahaan, tetapi terutama untuk mencegah jatuhnya korban akibat aktivitas di kawasan yang memiliki potensi bahaya.

Kegiatan sosialisasi dan pemantauan berakhir sekitar pukul 12.40 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali. ( FNS)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.