Media Humas Polri//Papua Tengah
Timika, Papua Tengah – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan dua sopir truk trailer terkait penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di Jalan Poros SP 9, Kabupaten Mimika.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT. Korban berinisial M.T. ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat pada bagian kepala.
Kasatlantas Polres Mimika melalui penyelidikan intensif telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tidak lama setelah kecelakaan terjadi, terdapat dua unit truk trailer yang melintas dari arah SP 9 menuju Pelabuhan Pomako.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik kemudian memanggil dan memeriksa kedua pengemudi trailer yang melintas di lokasi kejadian pada waktu yang sama.
Pengemudi trailer pertama berinisial E.N. menerangkan bahwa saat melintas dirinya melihat sebuah pohon tumbang melintang di badan jalan sebelah kiri. Untuk menghindari pohon tersebut, ia mengarahkan kendaraannya ke jalur kanan. Setelah melewati lokasi, ia baru menyadari trailer yang dikemudikannya telah menyeret sebuah sepeda motor. Pengemudi kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk memeriksa, hingga mendapati sepeda motor berada di sisi kanan trailer.
Sementara itu, pengemudi trailer kedua berinisial M.A. mengaku juga melihat pohon tumbang beserta sepeda motor di badan jalan. Namun, ia menyatakan tidak melihat adanya seseorang yang tergeletak di lokasi tersebut. Setelah melintasi area itu, E.N. sempat menghubunginya dan menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui telah melewati pohon tumbang tanpa melihat adanya korban. Sesampainya di Pelabuhan Pomako, keduanya baru memperoleh informasi bahwa telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik Satlantas Polres Mimika menyimpulkan bahwa kedua pengemudi trailer diduga tidak memperhatikan kondisi jalan secara optimal saat melintasi lokasi yang terdapat pohon tumbang.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa trailer pertama menyeret sepeda motor milik korban sejauh kurang lebih 10 meter tanpa mengenai tubuh korban. Sementara itu, trailer kedua diduga melindas tubuh korban yang berada di badan jalan sehingga menyebabkan luka fatal pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Sebagai bagian dari proses hukum, Satlantas Polres Mimika telah mengamankan kedua unit truk trailer beserta kedua pengemudinya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Mimika menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta menetapkan pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. ( Ferry Nelson Saily )









