Mualim I KM Tatamailau Bantah Kapal Perlambat Laju untuk Turunkan Miras di Muara Pomako

oleh -87 Dilihat

Media Humas Polri//Timika

Papua Tengah — Dugaan adanya aktivitas penurunan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan sopi dari KM Tatamailau di sekitar Muara Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendapat bantahan tegas dari pihak kapal.

Informasi sebelumnya menyebutkan, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIT, KM Tatamailau diduga memperlambat laju ketika berada di sekitar Muara Pomako. Kapal bahkan disebut-sebut menjadi sarana pengangkutan miras dari Manado yang kemudian diduga diturunkan menggunakan perahu atau speedboat sebelum kapal memasuki Pelabuhan Pomako.

Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Mualim I KM Tatamailau, Fredrik Theo.

Fredrik menegaskan, perlambatan kapal bukan dilakukan untuk menurunkan barang, apalagi minuman keras. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik alur pelayaran Pomako yang dangkal sehingga kapal harus mengurangi kecepatan demi keselamatan pelayaran.

“Bukan pelankan kapal. Ini berlabuh menunggu air pasang jam 02.00 dan tidak ada perahu yang mendekat,” ujar Fredrik.

Alur Dangkal, Kapal Harus Kurangi Kecepatan

Fredrik menjelaskan, ketika memasuki alur Pomako, kapal memang tidak dapat melaju dengan kecepatan penuh. Kondisi kedalaman alur menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Di Pomako kurangi speed karena masuk alur dan memang setiap kita masuk alur selalu menurunkan speed karena memasuki alur yang sempit dan dangkal,” jelasnya.

Menurut keterangan pihak kapal, kedalaman yang terbaca pada echo sounder sekitar 0,9 meter, sehingga kecepatan kapal harus disesuaikan dengan kondisi alur.

Saat berada di kawasan muara, pihak kapal juga menyebut hanya berpapasan dengan sebuah kapal LCT dan dua kapal nelayan yang bergerak ke arah selatan dari buoy hijau.

Sementara itu, rekaman CCTV yang berkaitan dengan aktivitas kapal di lokasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Bantah Ada Perahu Mendekat

Pernyataan pihak kapal menjadi penting karena sebelumnya muncul dugaan adanya perahu atau speedboat yang mendekati KM Tatamailau untuk mengambil atau menurunkan barang.

Fredrik secara tegas membantah adanya aktivitas tersebut.

“Kita juga di atas kapal selalu berusaha melakukan pengawasan agar tidak ada cap tikus di atas kapal,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa KM Tatamailau digunakan sebagai sarana pengiriman atau penurunan miras ilegal di sekitar Muara Pomako.

Dugaan yang sebelumnya beredar masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Dugaan Jalur Laut Jangan Berhenti pada Informasi Awal

Persoalan ini tetap menarik perhatian karena informasi awal menyebut adanya dugaan peredaran cap tikus dari Manado menuju Mimika melalui jalur laut.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak semestinya berhenti pada siapa yang membawa atau menurunkan barang di lapangan.

Aparat perlu mengurai rantai distribusinya: dari mana barang berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengatur pengiriman, siapa penerimanya, hingga ke mana barang tersebut diedarkan.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya aktivitas penurunan miras sebagaimana dugaan awal, maka fakta tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab, dugaan harus dibuktikan dan bantahan juga harus diuji.

Polisi Perlu Verifikasi, Bukan Sekadar Menunggu Barang Bukti

Sorotan selanjutnya berada pada aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan dan perairan Mimika, termasuk Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako serta Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Mimika.

Informasi mengenai dugaan distribusi miras melalui jalur laut seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi secara profesional.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada waktu dan posisi kapal, aktivitas di sekitar muara, pergerakan perahu atau speedboat, aktivitas bongkar muat, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Namun, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya karena informasi awal. Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, penanganannya juga diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Rantai distribusi harus ditelusuri hingga ke pemasok dan pihak yang berada di belakangnya.

Sebab, jika hanya barang dan pelaku di tingkat bawah yang ditindak sementara sumber pasokan tetap berjalan, maka persoalan yang sama berpotensi kembali terjadi.

Bantahan Kapal dan Dugaan Publik Harus Diuji dengan Fakta

Perbedaan antara informasi awal dan keterangan Mualim I KM Tatamailau menunjukkan bahwa perkara ini belum selesai hanya dengan munculnya bantahan.

Di satu sisi, pihak kapal menyatakan tidak ada perahu yang mendekat dan perlambatan kapal terjadi karena kondisi alur serta proses menunggu air pasang.

Di sisi lain, informasi sebelumnya menyebut adanya dugaan aktivitas penurunan miras menggunakan perahu atau speedboat di sekitar Muara Pomako.

Dua keterangan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan hanya di ruang publik.

Jawabannya harus dicari melalui fakta di lapangan.

Waktu dan posisi kapal, rekaman CCTV, aktivitas perairan, keterangan awak kapal, nelayan maupun pihak lain yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi bagian dari proses verifikasi apabila diperlukan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Apalagi peredaran miras ilegal bukan persoalan sepele. Jika benar terdapat jaringan yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan miras ke Mimika, pola tersebut harus diputus dari hulu hingga hilir.

Namun jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang sebelumnya dikaitkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik berdasarkan fakta.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan rumor. Dugaan harus diuji, bantahan harus diperiksa, dan kesimpulan harus lahir dari bukti.

Dalam kasus KM Tatamailau, pertanyaan besarnya kini sederhana:

Apa sebenarnya yang terjadi di Muara Pomako pada Sabtu malam itu?

Jawabannya bukan berada pada siapa yang paling keras berbicara, melainkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

(FNS)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.