Media Humas Polri | Timika, Papua Tengah
Informasi mengenai dugaan adanya penarikan dana sebesar Rp100.000 untuk setiap meteran listrik yang diambil vendor di Kantor PLN SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak manajemen PLN.
Sebelumnya, redaksi Media Humas Polri menerima informasi dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp100.000 untuk setiap meteran listrik yang diambil vendor guna keperluan pemasangan jaringan listrik.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Manajer PLN SP2, Fino Victor Auparai.
Dalam keterangannya, Fino membantah adanya pungutan wajib kepada vendor. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp100.000 tersebut bukan merupakan biaya resmi maupun kewajiban yang harus dibayarkan.
“Pembayaran itu sifatnya sukarela. Dana tersebut digunakan untuk membantu biaya operasional menuju wilayah pedalaman yang membutuhkan biaya transportasi dan pelayanan lebih besar,” jelas Fino.
Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran pelayanan kelistrikan di daerah-daerah terpencil yang memiliki tantangan geografis cukup berat.
Meski demikian, muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian. Jika dana tersebut benar bersifat sukarela, maka mekanisme penghimpunan, pengelolaan, hingga penggunaannya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan vendor maupun masyarakat.
Sebab, dalam praktik pelayanan publik, setiap bentuk penghimpunan dana di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak disertai aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan semata untuk menjawab keraguan publik, tetapi juga untuk melindungi seluruh pihak, baik manajemen PLN maupun para vendor yang terlibat dalam pekerjaan kelistrikan.
Karena itu, publik tentu berharap apabila memang terdapat penggalangan dana yang bersifat sukarela, mekanisme tersebut memiliki dasar yang jelas, dilakukan tanpa unsur paksaan, disertai pencatatan yang akuntabel, serta penggunaan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak manajemen, isu mengenai pembayaran Rp100.000 per meteran telah memperoleh penjelasan. Namun, keterbukaan mengenai tata kelola dana sukarela tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya polemik serupa di kemudian hari.
(Ferry Nelson Saily)









