Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

oleh -47 Dilihat

Media Humas Polri//Timika

Papua Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika. Tiga pria yang diduga terlibat dalam satu jaringan berhasil diamankan dalam operasi beruntun hanya dalam waktu beberapa jam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan total 39 paket sabu, terdiri dari 16 paket ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sejak Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Sosial.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup di lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WIT, polisi mencurigai gerak-gerik R yang memarkirkan sepeda motornya di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu.

Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang tinggal di kawasan SP 4 Jalur 7.

Informasi itu langsung dikembangkan. Sekitar pukul 23.00 WIT, petugas bergerak ke kediaman N dan mengamankannya.

Dari pemeriksaan awal, N mengakui telah menyuplai sabu kepada R. Namun, kepada penyidik N menyebut barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik kakak iparnya berinisial M.

Polisi kemudian bergerak menuju kediaman M yang lokasinya tidak jauh dari rumah N.

Sekitar pukul 00.30 WIT, Selasa (22/9), petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

“Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan,” kata AKP Habibi.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku lainnya, total terdapat 39 paket sabu yang berhasil disita.

Diduga Terhubung Jaringan Luar Daerah

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga jaringan tersebut tidak berdiri sendiri di Timika.

Tersangka M disebut mengaku memperoleh pasokan sabu dari jaringan di Jakarta yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Komunikasi antara M dengan pihak yang diduga sebagai bandar dilakukan melalui Direct Message (DM) Instagram. Sementara pembayaran atau upah disebut diterima melalui rekening bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya di Timika, jaringan ini diduga menggunakan metode “tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesan tanpa harus melakukan pertemuan langsung.

Polisi kini masih mendalami komunikasi digital dan transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Polisi Amankan Puluhan Paket dan Peralatan Pengemasan

Selain 39 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tiga timbangan digital, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, tiga unit telepon seluler merek Redmi, Vivo dan Realme, serta sejumlah peralatan pengemasan seperti plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks dan dompet.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Papua, serta pendalaman terhadap jejak digital akun Instagram yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok yang berada di luar wilayah hukum Polres Mimika.

Terancam Pidana Narkotika

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Mimika. Penyidik menerapkan pasal-pasal sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Sat Resnarkoba Polres Mimika, dengan proses hukum dan pembuktian lebih lanjut tetap mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP Habibi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

“Mewakili Bapak Kapolres, kami menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya,” tegasnya. ( Ferry Nelson Saily )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.