Polres Mimika Jaring 28 Motor dan Lima Pembawa Sajam dalam Patroli KRYD

oleh -97 Dilihat

Media Humas Polri//Timika

Papua Tengah – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digencarkan jajaran Polres Mimika. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), puluhan sepeda motor dan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berhasil diamankan dalam patroli skala besar di sejumlah ruas jalan Kota Timika.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya aksi kriminalitas yang melibatkan senjata tajam serta pelanggaran lalu lintas.

Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 WIT dan diawali apel gabungan di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih. Apel dipimpin Ka Subbag Begpal Bag Log Polres Mimika, Iptu Yusran, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal 1).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., Kabag Ops AKP Yulius Harikatang, Kasat Intelkam AKP Safri Patenrengi, serta personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos dan sejumlah Polsek jajaran, di antaranya Polsek Mimika Baru, Polsek Kuala Kencana dan Polsek Mimika Timur.

Patroli mobile dan pemeriksaan kendaraan kemudian dilakukan dengan menyisir sejumlah jalur strategis di Kota Timika, mulai dari Bundaran Petrosea, Jalan Poros SP2, kawasan Irigasi, Jalan Hasanuddin hingga kawasan Perempatan Pasar Lama.

Hasilnya, petugas mengamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum. Mereka masing-masing berinisial YA (43), yang diamankan di kawasan Bundaran Petrosea, serta S (17), MA (18), G (18) dan MP (32) yang terjaring saat pemeriksaan di sekitar lampu merah Perempatan Pasar Lama.

Selain penertiban sajam, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 28 unit sepeda motor diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat atau nomor kendaraan yang sesuai. Sebagian kendaraan juga ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.

Seluruh sepeda motor yang diamankan selanjutnya digeser ke Sat Lantas Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

KRYD tersebut berakhir pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.12 WIT dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang.

Dalam arahannya, Kabag Ops mengapresiasi pelaksanaan tugas seluruh personel yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap barang bukti maupun warga yang terjaring akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

Dengan intensifikasi patroli dan penertiban, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi Kota Timika agar tetap aman, tertib dan kondusif. ( Ferry Nelson Saily )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.