Media Humas Polri//Timika, Papua Tengah
Polres Mimika bersama jajaran Polda Papua Tengah dan Satgas Damai Cartenz 2026 menyerahkan Demerina Uamang, korban penculikan oleh kelompok bersenjata di Distrik Jila, kepada pihak keluarga, Jumat (25/9/2026).
Sebelum dipulangkan, Demerina menjalani pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Timika. Setelah mendapatkan penanganan medis sejak 14 September 2026, kondisi korban dinyatakan membaik, baik secara fisik maupun mental.
Kegiatan penyerahan berlangsung di RS Bhayangkara Timika dan dilanjutkan dengan pengantaran korban menggunakan ambulans Satgas Damai Cartenz menuju kediaman keluarganya di Jalan Cenderawasih SP2, Kompleks Jembatan Selamat Datang.
Dalam kegiatan tersebut hadir Dir Intelkam Polda Papua Tengah Kombes Pol Supriyagung, S.I.K., M.H., Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., Wakil Ketua Satgas Humas Damai Cartenz 2026 AKBP Andri Alam, S.I.K., Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Safri Patenrengi, Kapolsek Jila Iptu Hempy Ona, S.E., Kasie Propam Iptu Rumte Yongky Ateng, serta Plt. Ka Rumkit Bhayangkara Dhria Brata Cartenz Ipda dr. Marlina Putri.
Sekitar pukul 11.07 WIT, Demerina diberangkatkan dari RS Bhayangkara menuju kediaman keluarganya. Sekitar pukul 11.40 WIT, korban tiba dan diserahkan langsung oleh Kapolres Mimika kepada pihak keluarga yang diterima Yulianus Uamang.
Kapolres Mimika menyampaikan rasa syukur karena Demerina dapat kembali berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi selamat.
«“Kita patut mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena Demerina sudah kembali dengan selamat. Kami berharap kondisi Demerina segera pulih, baik secara fisik maupun mental, serta kehamilannya berjalan lancar hingga proses persalinan nanti,” kata AKBP Alredo.»
Kapolres juga meminta dukungan keluarga dalam memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat kepolisian. Keterangan tersebut dinilai penting untuk membantu proses pendalaman terhadap peristiwa yang dialami Demerina.
Berdasarkan keterangan awal, Demerina diduga menjadi korban penculikan paksa pada 17 Agustus 2026 di Distrik Jila. Dalam peristiwa tersebut, korban kemudian berhasil melarikan diri ketika kelompok yang membawanya sedang tertidur.
Keterangan Demerina selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pendalaman aparat, termasuk untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian yang dialaminya serta mendukung langkah penanganan dan upaya perlindungan terhadap warga lainnya di wilayah tersebut.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian serta seluruh pihak yang telah memberikan perawatan dan pendampingan hingga Demerina dapat kembali ke rumah.
«“Kami dari keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh pihak yang telah membantu, merawat, hingga membawa Demerina kembali ke rumah dalam keadaan sehat. Kami hanya bisa berdoa semoga Tuhan membalas semua kebaikan yang telah diberikan,” ujar Yulianus Uamang. (FNS)











