Polres Mimika Sosialisasikan Stop Tawuran dan Bahaya Sajam kepada Siswa SMA Negeri 6

oleh -88 Dilihat

Media Humas Polri//Timika

Papua Tengah — Jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Mimika menggelar sosialisasi Stop Tawuran dan Membawa Senjata Tajam (Sajam) kepada siswa-siswi SMA Negeri 6 Mimika, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 09.30 WIT tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 6 Mimika, Jalan Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Mimika AKP Budiman Sianturi bersama sejumlah personel Sat Binmas.

Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai dampak tawuran, baik dari sisi hukum, keselamatan fisik maupun psikologis. Para siswa juga diingatkan agar tidak membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kekerasan antarpelajar.

AKP Budiman Sianturi menegaskan bahwa membawa senjata tajam bukan sekadar persoalan tata tertib sekolah. Tindakan tersebut dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Jangan anggap membawa sajam sebagai hal biasa. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pesan Budiman kepada para siswa.

Menurutnya, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi siswa untuk belajar. Karena itu, energi para pelajar perlu diarahkan kepada kegiatan positif yang mendukung pendidikan, pengembangan bakat, olahraga, organisasi maupun kegiatan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga menyampaikan sejumlah ketentuan kepada siswa, di antaranya larangan berkumpul atau berada di luar lingkungan sekolah dengan menggunakan seragam pada saat jam pelajaran.

Siswa juga diingatkan untuk tidak berada di pinggir jalan, area publik maupun tempat-tempat yang tidak semestinya, terutama pada jam sekolah dan setelah jam pulang sekolah. Selain itu, siswa diminta bijak menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi dari setiap aktivitas yang dilakukan melalui akun pribadi.

Pihak kepolisian dan sekolah turut mengingatkan bahwa siswa yang ditemukan berada di luar lingkungan sekolah menggunakan seragam pada jam pelajaran dapat diamankan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut juga melibatkan orang tua atau wali murid. Sebanyak 141 orang tua/wali murid hadir dalam pertemuan dan mengambil formulir surat pernyataan yang selanjutnya akan diisi serta ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Keterlibatan orang tua dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak, baik ketika berada di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Komite SMA Negeri 6 Elvry Leiwakabessy, Plt. Kepala SMA Negeri 6 Agnes Gandaria, sejumlah guru dan tenaga tata usaha sekolah.

Dari pihak Sat Binmas Polres Mimika hadir Aiptu Beatriks Lidia Rumaseb selaku Ps. Kanit Polmas Binmas, Aipda Budiman, S.H., Briptu Indra Hutauruk dan Briptu Mikhael Yonli Matakupan.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Mimika bersama pihak sekolah mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, harmonis dan bebas dari kekerasan.

Polisi juga mengajak para pelajar untuk tidak mudah terprovokasi, menjauhi tawuran serta tidak membawa senjata tajam dalam kondisi apa pun yang berpotensi memicu terjadinya tindak kekerasan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan terkendali. ( FNS )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.