Satresnarkoba Polres Mimika Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika

oleh -19 Dilihat

Media Humas Polri//Papua Tengah

Timika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 1 April 2026, dengan tersangka berinisial J.

Kasus ini bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIT, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika yang tinggal di kawasan Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Y. Rante Limbong, S.IP., bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai salah satu rumah kos yang diduga menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan narkotika milik pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka J. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 141 paket plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya yang selama ini diedarkan kepada para konsumennya di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode tempel, yakni menyimpan paket sabu di sejumlah titik yang telah disepakati bersama pembeli.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,6149 gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, delapan bundel plastik klip bening, timbangan digital merek Camry, berbagai lakban bening dan cokelat, dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan hitam, sebuah tas merek Ultra RainSuit Tendon, alat pemotong lakban, satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, serta satu lembar STNK.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses pelimpahan Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Reinaldo Sampe, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Pengawalan pelaksanaan pelimpahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yakni AIPDA Anjash Asmara T., S.H., BRIPTU Nur Fajrin, dan BRIPDA Rahmattullah Muhammad Said.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Setelah proses pelimpahan selesai, tersangka langsung diserahkan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan Kabupaten Mimika yang aman dan bebas dari narkoba.

( Ferry Nelson Saily )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.