Satresnarkoba Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Ganja Selamatkan Potensi 800 Jiwa

oleh -62 Dilihat

Media Humas Polri// Timika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial E.M. alias Lisa.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, di kawasan Jalan Irigasi, Timika.

Pengungkapan bermula dari adanya paket kiriman yang menggunakan jasa ekspedisi JNE. Paket tersebut diketahui berasal dari Jayapura dan diduga berisi narkotika jenis ganja.

Petugas kemudian mengamankan paket tersebut dan menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.

Barang bukti selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Dari hasil pemeriksaan, total berat netto barang bukti tercatat sebanyak 163,37 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto 161,37 gram.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Satresnarkoba Polres Mimika memperkirakan barang bukti ganja seberat 161,37 gram tersebut berpotensi berdampak terhadap sekitar 800 jiwa apabila sampai beredar dan disalahgunakan.

Selain itu, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp41 juta jika beredar di pasaran.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Mimika dalam menekan peredaran narkotika, khususnya ganja, sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat dan generasi muda.

(Ferry Nelson Saily)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.