Satresnarkoba Polres Mimika Musnahkan 32,3785 Gram Sabu Polisi Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkotika

oleh -78 Dilihat

Media Humas Polri – Timika

Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, sosialisasi di lingkungan sekolah, kerja sama lintas instansi hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di wilayah Timika. Sebanyak 32,3785 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses persidangan.

Pemusnahan tersebut disampaikan dalam rangkaian konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (10/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong mengatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat.

“Langkah pencegahan yang kami lakukan yaitu edukasi dan sosialisasi, baik di sekolah maupun di tempat-tempat umum, terkait bahaya narkoba,” ujar Rante.

Menurutnya, edukasi tersebut penting dilakukan secara berkelanjutan, khususnya kepada generasi muda, agar masyarakat memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika sekaligus ikut berperan dalam mencegah peredarannya.

Selain langkah pencegahan, Satresnarkoba Polres Mimika juga terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi bersama untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan jaringan pengedar narkotika yang masih berupaya memasukkan maupun mengedarkan barang terlarang di wilayah Mimika.

Rante mengungkapkan, pihaknya juga masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan tindak pidana narkotika.

Ia menjelaskan, salah satu DPO diduga berada di luar Papua dan memiliki peran dalam mengirim narkotika untuk selanjutnya diedarkan oleh jaringan yang berada di Timika.

“Dia tidak pernah berada di sini, hanya mengirim barang, kemudian jaringan atau penempel mengambil dan mengedarkannya di Timika,” jelas Rante.

Namun demikian, Rante tidak membeberkan secara rinci strategi maupun langkah pengejaran yang dilakukan terhadap para DPO tersebut karena masih berkaitan dengan kepentingan penyelidikan dan proses penangkapan.

Sementara itu, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Senin, 27 Juli 2026, di Jalan Busiri Ujung, Manila Homestay, Kamar 25, Timika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.D. alias G. yang juga disebut berkaitan dengan perkara narkotika sebelumnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 38 paket plastik klip bening yang kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat neto 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan. Sedangkan sebanyak 32,3785 gram sisanya dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Kabag Ren Polres Mimika AKP Aslam Djafar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus upaya memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum dan sekaligus untuk mencegah barang bukti tersebut kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp74 juta dan berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 256 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam hingga 20 tahun.

Polres Mimika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” demikian penekanan Polres Mimika.

Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, instansi terkait dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika diharapkan semakin kuat sehingga ruang gerak para pengedar dapat terus dipersempit dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.

(Ferry Nelson Saily)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.