Media Humas Polri // Papua Tengah
Timika, Papua Tengah – Gerak cepat Tim BABAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika membuahkan hasil. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang videonya viral di media sosial berhasil diamankan kurang dari dua hari setelah laporan polisi diterima.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Juli 2026. Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku setelah menerima laporan dari korban.
Hasilnya, pelaku berinisial L.P. (40) menyerahkan diri kepada petugas pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.20 WIT setelah dilakukan pendekatan secara persuasif. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.10 WIT, pelaku kedua berinisial A.L.P. (35) juga berhasil diamankan melalui koordinasi dengan pihak keluarga dan komunikasi intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial M.P. (50) yang mengalami luka-luka akibat dipukul berulang kali di bagian kepala dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari pekerja bangunan yang sedang mengerjakan ruko miliknya bahwa kedua pelaku datang dan membuat keributan. Korban kemudian mendatangi lokasi dan terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku A.L.P. diduga menyemprotkan cat pilox ke wajah korban, kemudian mengambil sekop dan memukul bagian pinggang belakang korban. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, kedua pelaku diduga menarik korban hingga terjatuh, kemudian melakukan pemukulan berulang kali pada bagian kepala dan badan.
Korban sempat melarikan diri ke sebuah bengkel milik warga sekitar. Namun kedua pelaku diduga tetap mengejar korban, mengacak-acak bengkel tersebut, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka dan berlumuran darah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap bahwa aksi pengeroyokan dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya.
Pelaku L.P. mengaku tersulut emosi karena korban diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada istri dan kerabatnya. Sementara pelaku A.L.P. menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi bertujuan meminta penghentian sementara pembangunan ruko karena persoalan keluarga yang belum diselesaikan melalui pertemuan damai sesuai kesepakatan para pihak. Namun situasi memanas setelah terjadi cekcok, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga dengan tindakan kekerasan. Setiap sengketa diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.( Ferry Nelson Saily )









