275 Anggota KOPSA APJ Terima Bagi Hasil PT ANS Ketua Bantah Ada Penolakan Warga

oleh -10 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Sebanyak 275 anggota Koperasi Produksi Sawit (KOPSA) APJ, baik yang berdomisili di Sopan Baru maupun di luar Desa Rokan Koto Ruang, telah menerima dana bagi hasil dari PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS).

Ketua KOPSA APJ Hermison mengatakan dana tersebut merupakan realisasi kesepakatan dalam nota kesepahaman (MoU) antara koperasi dan perusahaan. Masyarakat disebut telah menunggu realisasi bagi hasil selama sekitar 18 tahun.

“Manajemen sekarang lebih serius, baik dalam mengelola dan mengembangkan kebun maupun merealisasikan komitmennya terhadap koperasi masyarakat,” kata Hermison, Sabtu (26/9/2026).

*Bantah Ada Penolakan*

Hermison membantah adanya penolakan masyarakat terhadap keberadaan PT ANS. Ia menyebut pihak yang menyuarakan penolakan bukan representasi masyarakat Desa Rokan Koto Ruang, khususnya Sopan Baru.

“Yang menolak itu oknum dari luar desa yang membawa kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka tidak mewakili masyarakat Sopan Baru. Masyarakat Sijernih dan Sopan Baru menerima keberadaan PT ANS,” ujarnya.

*Areal Kebun Berstatus APL*

Terkait legalitas lahan, Hermison menegaskan seluruh kebun PT ANS yang bekerja sama dengan KOPSA APJ berada di luar kawasan hutan dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurutnya, PT ANS menjalankan kerja sama dengan tiga koperasi, salah satunya KOPSA APJ. Perusahaan juga memiliki sejumlah dokumen perizinan, mulai dari izin prinsip hingga IUP dan IUPB.

“Semua kebun yang bekerja sama dengan KOPSA APJ tidak berada di kawasan hutan. Semuanya APL atau areal putih. Dasar keberadaan PT ANS jelas, yaitu kerja sama dengan tiga koperasi dan perizinannya lengkap,” katanya.

Hermison menyebut PT ANS telah mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 1.400 hektare dan prosesnya masih berlangsung di BPN Provinsi Riau. Sidang Tim B yang dijadwalkan pertengahan Juli lalu ditunda karena akan diselaraskan dengan areal KOPSA Megatani.

*Kades: Pengelolaan Berubah di Bawah Manajemen Baru*

Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alexusanto mengatakan pengelolaan PT ANS mengalami perubahan setelah berada di bawah manajemen PT Central Group.

Pada periode 2008 hingga 2022, pengelolaan kebun dinilai belum optimal. Kebun tidak terurus, pemupukan tidak berjalan, dan pengembangan areal hanya sekitar 450 hektare.

“Dari 2008 sampai 2022 perusahaan kurang serius. Kebun tidak terurus, tidak pernah dipupuk, dan pengembangannya mentok sekitar 450 hektare. Bagi hasil untuk masyarakat juga belum direalisasikan,” ujar Alexusanto.

Pada periode tersebut masyarakat lebih banyak menerima manfaat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun kondisi mulai berubah setelah PT ANS berada di bawah manajemen PT Central Group. Pengelolaan kebun dinilai semakin baik dan komitmen terhadap hak masyarakat mulai direalisasikan.

“Sejak di bawah manajemen PT Central Group, pengelolaan kebun semakin baik dan komitmen terhadap hak masyarakat mulai direalisasikan,” Imbuhnya, akhiri.*( S Damanik)*


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.