40 Titik Reses Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Rp 930 juta Lebih

oleh -42 Dilihat

Media Humas Polri// kampar

Kasus korupsi uang negara di DPRD Riau dengan modus melakukan kegiatan reses fiktif ( tidak dilaksanakan) kembali terjadi. Sebanyak 40 titik reses anggota DPRD Riau tahun 2025 di enam Daerah Pemilihan (DApil) terbukti fiktif/tidak dilaksanakan. Akibat kegiatan reses fiktif DPRD Riau negara dirugikan Rp 930 juta lebih.

“Kegiatan reses fiktif menjadi ladang baru bagi anggota DPRD Riau untuk menguras uang negara untuk kepentingan pribadi. Tahun 2025 ditemukan 40 titik reses fiktif di enam dapil yang merugikan keuangan negara Rp 930 juta lebih, ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Senin (12/10) di Pekanbaru.

Dalam rangka pelaksanan belanja daerah tahun 2025, jelas Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiawa UGM, Sekretariat DPRD menunjuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) pada Bagian Persidangan dan Produk Hukum serta Bagian Umum untuk melakukan penatausahaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah. Pada tahun 2025 , Sekretariat DPRD Riau mengangggarkan belanja daerah sebesar Rp 403,941.891.536.00 dengan realisasi sebesar Rp 344.902.161.947.00.

“Diantara realisasi tersebut terdapat realisasi yang dilakukan melalui mekanisme pembayaran melalui bendahara pengeluaran dan BPP dengan mekanisme UP, GU, TU sebesar Rp 195.669.821,534.00,”ujar Alex.

Alex melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses secara uji petik, konfirmasi kepada kepala desa/keluarahan/kepenguluan, pengujian dokumen perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dan klarifikasi kepada penyedia terdapat kegiatan reses tidak terlaksana pada 40 titik dengan nilai Rp 930.389.189.20.

Adapun lokasi kegiatan reses fiktif yaitu, Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti sebanyak 7 titik dengan nilai sebesar Rp 163.413.146.30, Dapil Inhil sebanyak 4 titik dengan nilai sebesar Rp 92.441.000.00, Dapil Inhu-Kuansing sebanyak 1 titik dengan nilai sebesar Rp 22.988.853.63, Dapil Pekanbaru sebanyak 11 titik dengan nlai sebesar Rp 253.985.763.13 Dapil Kuansing-Inhu sebanyak 14 titik dengan nilai sebesar Rp326.968.274.69 serta Dapil Rohil sebanyak 3 titik dengan nila sebesar Rp 70.592.140.30 “Semua uang reses senilai Rp 930.389.182.21 telah dikembalikan ke kas daerah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Riau,”ujar mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta ini.

Menurut Alex, nilai kerugian akibat reses fiktif yang dilakukan DPRD Riau jauh lebih besar dari pada hasil LHP BPK. Sebab hasil audit BPK hanya merupakan hasil audit adiministratif. Uji petik dilakukan karena BPK RI mempunyai keterbatasan waktu dan biaya dalam melakukan audit secara keseluruhan mengingat banyaknya OPD dan luas wilayah kabpaten/kota dan provinsi yang akan dilakukan audit.

Tiap tahun, ujar Alex yang juga amanan anggota DPRD Kampar, setiap anggota DPRD Riau melakkan 3 kali reses dengan jumlah pertemuan 16 titik setiap kali jadwal reses. Berarti setiap kali reses anggota DPRD Riau harus malaksanakan dua kali reses dalam satu hari. Kondisi tersebut akan susah direalisasikan karena kendala wakaatu dan luas wilayuah Dapil. Kegiatan reses hanya bisa dilakukan pada sore atau malam hari karena pagi dan siang hari warga melakukan aktifitas kerja mereka sehari-hari

“Hampir mustahil setiap anggota DPRD Riau dapat melakukan kegiatan reses dua kali sehari salama 8 hari berturut-turut karena kendala waktu dan luas wilayah masing-masing Dapil,”ujar Alex

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuka peluang bagi anggota dewan untuk membuat laporan reses fiktif. Sebab jumlah uang sekali reses juga lumayan besar yaitu Rp 23 juta.

Kondisi tersebut jelas Alex tidak sesuai dengan,

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hasil yang diperoleh.

2. Permendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Peraturan DPRD Riau Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau

Sekretaris DPRD Riau Renaldi yang dikonfirmasi melalui WAnya tidak memberikan jawaban.

(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.