Bukan Soal KTA Kuasa Hukum Budi Hartono Soroti Dugaan Hambatan Tugas Jurnalistik

oleh -47 Dilihat

Media Humas Polri//ROKAN HULU

Kuasa hukum wartawan ,Budi Hartono menyampaikan tanggapan atas keterangan pihak M. Fadli Amanda yang diperiksa di Polres Rokan Hulu terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berakar dari peristiwa peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya mengklaim tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono, serta menyoroti Budi yang diduga tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers saat hadir di lokasi.

Menanggapi klaim tersebut, Kuasa Hukum Budi Hartono, Budi Hartono S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi laporan kliennya bukan terletak pada masalah administrasi KTA semata, melainkan pada dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers.

“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” ujar Budi, Kuasa Hukum Pelapor.

Ia menambahkan, permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya wajar, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi pencarian informasi.

Terkait pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi hadir tanpa undangan rapat, pihak kuasa hukum pelapor menilai perlu ada pemisahan antara kapasitas wartawan dan peserta rapat.

“Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan pembuktian materiil kepada penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu. Mereka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” pungkasnya.

Hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.*( S Damanik)*


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.