Bukit Raya Diguyur Timbunan Dua Nama Perusahaan Muncul: Siapa Bertanggung Jawab?

oleh -29 Dilihat

Media Humas Polri//Batam

BATAM, 17 September 2026 — Aktivitas penimbunan lahan di belakang Perumahan Bukit Raya, Batam, kembali menyisakan tanda tanya besar.

Di tengah sorotan dugaan masuknya aktivitas ke kawasan hutan lindung dan mangrove, muncul dua nama perusahaan yang perlu dijelaskan secara terbuka: PT Putra Gautama Jaya dan PT Bintang Husada.

Pertanyaan publik kini sederhana: siapa sebenarnya pemegang legalitas lahan, siapa pelaksana pekerjaan, dan atas dasar izin apa penimbunan dilakukan?

Tim media yang melakukan penelusuran menemukan aktivitas alat berat di lokasi.

Namun, status kawasan dan legalitas kegiatan tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari pengamatan lapangan.

Kepastian harus merujuk pada dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.

Wartawan Klaim Nomor Diblokir

Upaya memperoleh klarifikasi juga menemui hambatan.

Tim media menyebut sejumlah wartawan yang menghubungi Mulyadi, yang disebut sebagai pengurus lapangan, diduga mengalami pemblokiran nomor.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri: mengapa klarifikasi mengenai status lahan dan kegiatan di lokasi sulit diperoleh?

Pemblokiran komunikasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Namun, jika terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu menjadi perhatian dan faktanya dapat dinilai oleh pihak yang berwenang.

Status Lahan Jangan Sekadar Klaim

Titik koordinat 1.135680, 104.029274 disebut dalam laporan lapangan sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan lindung.

Klaim tersebut harus diuji melalui peta kawasan hutan, data legalitas lahan, dokumen alokasi, perizinan, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait.

Jika seluruh aktivitas ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan, pihak perusahaan tentu berhak menjelaskannya.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Dua Nama, Satu Pertanyaan Besar

Kemunculan nama PT Putra Gautama Jaya dan PT Bintang Husada membuat hubungan kedua perusahaan dengan lokasi tersebut perlu dibuka secara terang.

Apakah salah satunya pemegang legalitas lahan? Apakah ada hubungan kerja sama? Siapa pemilik atau pengendali kegiatan di lapangan? Dan siapa yang memberikan instruksi kepada operator alat berat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Tim media mendorong BP Batam, instansi kehutanan, DLH, dan aparat penegak hukum membuka status legalitas kawasan serta perizinan kegiatan di lokasi.

Pihak PT Bintang Husada, PT Putra Gautama Jaya, dan Mulyadi juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Sebab, ketika alat berat terus bergerak sementara status lahan dan legalitas kegiatan belum terang, publik berhak bertanya: sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas penimbunan di belakang Bukit Raya?(Ari yanto)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.