Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jurnalis Oknum Wartawan Berinisial AF Sengat Disorot Pelaku Usaha

oleh -108 Dilihat

Media Humas Polri//Pekanbaru

Pekanbaru – Dunia usaha kembali diresahkan oleh ulah oknum yang mengaku wartawan. Seorang individu berinisial *AF Sengat* diduga kuat menggunakan kedok profesi jurnalis untuk melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap para pengusaha.

Dalam video yang beredar, disebutkan modus AF Sengat adalah datang ke lokasi usaha dengan dalih ingin membuat liputan berita. Namun ujungnya, yang bersangkutan diduga malah membuat keonaran, melakukan intimidasi, dan meminta sejumlah uang kepada pemilik usaha.

“_Bukannya meliput berita dengan benar? Oknum ini diduga kuat malah pakai kedok jurnalis buat memeras dan mengintimidasi para pengusaha_,” demikian narasi dalam video tersebut.

Jika permintaan tidak dituruti, pelaku diduga tidak segan-segan mengancam dan mengganggu operasional usaha hingga suasana menjadi tidak kondusif. Tindakan ini dinilai para korban sebagai bentuk *premanisme yang berkedok jurnalisme* dan sudah kelewat batas karena merusak iklim investasi.

Sebagai bukti, beredar juga tangkapan layar transaksi DANA senilai *Rp150.000* atas nama penerima *Afrizal Y* dengan nomor 083878695656. Dalam video disebutkan bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menerbitkan “berita buruk”.

*Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik*

Para pelaku usaha menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan *Kode Etik Jurnalistik*. Sesuai aturan tersebut, wartawan dilarang keras menyalahgunakan profesi, menerima suap, apalagi melakukan pemerasan terhadap objek berita.

“_Marwah profesi jurnalis yang bersih harus tetap dijaga_,” tegas narasi dalam video.

*Desak Dewan Pers dan Polisi Bertindak*

Para korban mendesak *Dewan Pers* dan *aparat penegak hukum* untuk segera turun tangan memproses hukum AF Sengat. Mereka menilai ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan murni tindakan *kriminalitas jalanan* yang harus ditindak pidana umum agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya.

“_Para pengusaha berharap Dewan Pers dan kepolisian bisa bergerak cepat demi membersihkan nama baik jurnalisme Indonesia dari oknum abal-abal_,” tutup pernyataan dalam video.

Hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran tuduhan tersebut.

(Nuvli)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.