Diduga Terbitkan Setifikat Tanah Aspal BPN Kampar Diadukan ke Polda Riau

oleh -27 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Dugaan penerbitan sertifikat tanah “aspal” oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar berbuntut panjang. BPN Kampar yang menerbitkan sertifikat aspal dilaporkan oleh pemilk tanah bernama Arbain melalui kuasa hukumnya ke Polda Riau. Pelaporan dilakukan pada tanggal 29 juli 2026 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/442/VII/2026/SPKT/Polda Riau. Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Dugaan penerbitan sertifikat tanah aspal oleh BPN Kampar telah dilaporkan ke Polda Riau. Polda Riau telah menerbitkan surat bukti penerimaan laporan Nomor STTLP/B/442/VII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 29 juli 20026.”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, (Jumat (9/10) di Pekanbaru.

Dalam laporan ke Polda Riau, jelas Alex, disebutkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU Nomor 1/2023 dan atau Pasal 391 ayat (2) UU1/2023. Dugaan tindak pidana pemalsuan terjadi di Jl Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Air Tiris Kampar pada tanggal 5 juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wib. “Pelaku yang dilaporkan bernama Khairandi,”ujar Alex.

Ia menambahkan, kronologis kejadian adalah korban dan terlapor sebelumnya sedang berperkara di PTUN Pekanbaru terkait klaim kepemilikan hingga keluarnya putusan dari PTUN Pekanbaru Nomor 61/G/2025/PTUN.PBR. Dalam putusan tersebut, pelapor sebagai kuasa hukum korban menemukan adanya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 590/PPAT/1986 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Pelapor yang curiga dengan AJB tersebut mencoba mencari informasi terkait kebenaran atau legalitas dari AJB yang digunakan terlapor sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berlangsung . Pada tanggal 5 juni 2026 pelapor menyuruh salah satu rekannya pergi ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris untuk melakukan pengecekan tentang akta jual beli tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan ditemukan fakta bahwa dalam register Kantor Camat Kampar benar adanya akta jual beli Nomor 590. Namun AJB tersebut tertera/teregalisir atas nama orang lain. Tanggal dan bulan yang berbeda serta lokasi/desa berbeda dan tidak sama seperti akta jual beli Nomor 590 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti. Atas kejadian tersebut pelapor menduga adanya pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilakukan terlapor Khairandi dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Riau,”pungkas Alex

Seperti telah diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan penerbitan sertifikat tanah aspal di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Modus operandi yang dipakai dengan diterbitkannya sertifikat tanah asli tapi palsu (aspal) dengan memakai identitas pemilik tanah dan AJB palsu di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah sah sebelumnya. Akibatnya, kasus tersebut sampai bergulir ke PTUN Pekanbaru, PT TUN Medan dan Mahkamah Agung. Dalam tiga kali persidangan di PTUN Pekanbaru, PT PT TUN Medan dan Mahkamah Agung, BPN Kampar sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah.

“BPN Kampar diduga telah menerbitkan sertifikat tanah aspal nomor 8815 tahun 2012 atas nama M Karim dan sehari setelah sertifikat aspal terbit hak kepemilikan tanah beralih kepada Khairandi atas seluas 17.445 meter persegi. Sertifikat tanah aspal atas nama Khairandi tepat berada di atas tanah milik Arbain seluas 19.775 meter persegi yang mempunyai SHM nomor 22978 tahun 1990. Akibat terbitnya SHM atas nama orang lain di lokasi tanah miliknya, Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru. Sampai sidang PK ke Mahkamah Agung BPN Kampar dinyatakan kalah. Anehnya, BPN Kampar tak kunjung mencabut sertifikat Aspal yang telah mereka terbitkan,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) dan pemerhati masalah hukum dan agraria , Ir Alex Candra. Berdasarkan hasil investigasi dan data yang dimiliki LAKR ,ujar Alex, kasus tumpang tindih sertikat tanah bermula ketika pada tahun 1990 Arbain membeli tanah yang telah memiliki SHM nomor 5079 seluas 19.775 meter persegi atas nama Adi Kurniawan berlokasi di Desa Rimbo Panjang. Anehnya, pada tahun 2012, terbit kembali sertifikat tanah baru dengan nomor 8815 atas nama M Karim yang sehari sesudahnya bepindah kepemilikan kepada Khairandi seluas 17,445 meter persegi di atas tanah sama. Karuan saja, Arbain sebagai pemilik lahan yang sah merasa heran karena adanya sertifikat baru terbit di atas tanah miliknya. Karena merasa dirugikan dan sertifikat tanah miliknya terbit duluan maka Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru dengan perkara Nomor 4/G/2022/PTUN PBR.

“Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 4/G/2022 memenangkan gugatan Arbain atas BPN Kampar dan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Arbain. Seharusnya BPN Kampar segera membatalkan dan mencabut sertikat aspal milik khairandi karena telah kalah dalam sidang gugatan di PTUN Pekanbaru,” ujar Alex.

Kalah di PTUN Pekanbaru, lanjut Alex, BPN Kampar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Dalam putusan PT TUN Medan Nomor 195/B/2022/PT.TUN MDN tanggal 14 oktober 2022, BPN Kampar Kembali kalah dan PT TUN Medan menyatakan bahwa tanah yang dipersengketakan adalah milik Arbain

(Arjunaidi )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.