Diduga Tiang Listrik PLN Milik BUMN Tidak Standart Pembongkarannya Melalui Pelabuhan Tidak Resmi

oleh -37 Dilihat

Media Humas Polri//Karimun

Selasa, 15 September 26.Secara hukum dan aturan logistik, tiang listrik milik PLN (BUMN) tidak boleh dibongkar atau dimuat di pelabuhan tidak resmi. Semua aktivitas bongkar muat material milik negara atau BUMN wajib melalui jalur logistik resmi. Selasa 15 September 26 di jl A. Yani  kelurahan sungai lakam timur , tepat nya di kawasan pelabuhan Mizan , yang di sebut Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa tindakan tersebut dilarang dan di anggap  ilegal,

1.Pelanggaran Hukum Kepelabuhanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan angkutan laut dan bongkar muat barang komersial maupun material proyek wajib dilakukan di pelabuhan resmi yang memiliki izin operasional, fasilitas keselamatan, serta pengawasan dari Syahbandar. Melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tidak resmi (atau sering disebut pelabuhan tikus) merupakan pelanggaran hukum berat.

2.  Status Tiang PLN sebagai Aset  NegaraTiang listrik PLN merupakan aset strategis milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pengadaan, distribusi, dan mobilisasinya dicatat secara resmi oleh negara. [1]

distribusi aset ini harus di lengkapi dengan dokumen resmi seperti Surat Perintah Jalan (SPJ), manifest barang, dan dokumen pengiriman lainnya.Jika dibongkar di pelabuhan tidak resmi, aktivitas tersebut memicu kecurigaan adanya tindakan ilegal, seperti pencurian aset, penyelundupan, atau penggelapan material proyek

3.  Aspek Keselamatan Kerja (K3)Tiang listrik (terutama yang berbahan beton atau besi tebal) memiliki bobot yang sangat berat dan memerlukan alat berat khusus (crane) serta prosedur K3 yang ketat saat proses bongkar muat. Pelabuhan tidak resmi umumnya tidak memiliki infrastruktur, dermaga, atau peralatan yang memadai, sehingga sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berisiko merusak material tersebut. [1]

4. Risiko Sanksi Hukum jika ada pihak yang nekat membongkar atau memuat tiang PLN di pelabuhan ilegal, pihak-pihak yang terlibat ( mulai dari pemilik kapal, ekspedisi, hingga oknum lapangan) dapat di jerat sanksi pidana atas tuduhan:Pelanggaran UU Pelayaran (kegiatan kepelabuhanan ilegal).Penadah atau penggelapan aset negara jika tidak bisa menunjukkan dokumen distribusi yang sah dari PLN.Jika Anda melihat atau sedang menangani proyek pengiriman material ini, pastikan seluruh proses logistik diarahkan ke pelabuhan resmi atau Tersus/TUKS (Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang telah mengantongi izin resmi dari  Kementerian perhubungan.

apakah pengiriman tiang ini ditujukan untuk proyek elektrifikasi daerah terpencil atau memerlukan informasi mengenai prosedur izin penggunaan pelabuhan khusus untuk material PLN? ResearchGate( PDF ) Analisa risiko pembangunan dermaga untuk pembangkit listrik ..Aset Negara Tak Boleh Dimanfaatkan Bebas Tanpa Aturan.

Tiang listrik adalah aset strategis milik Negara. setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban .

( Dedy Junaidi ).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.