Diduga Tunggak Hak Normatif KASBI Laporkan PT RAS ke Polda Riau

oleh -89 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Pengurus Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia F.SBPI-KASBI Riau menyambangi puluhan anggota serikat di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat 12 September 2026.

Kedatangan Ketua F.SBPI-KASBI Riau Waonasokhi Giawa bersama Penasehat Hukum Temasisokhi Zega, SH dan Yamanuddin Giawa dari DPO disambut antusias para buruh. Yel-yel “Muda… Berani… Militan!” menggema di lokasi pertemuan.

Desak Pemenuhan Hak Normatif*

Dalam pertemuan tersebut, Waonasokhi menegaskan hubungan perusahaan dan buruh harus setara sebagai mitra.

“Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Waonasokhi.

Ia menambahkan pemenuhan hak pekerja bukan hanya soal hubungan industrial, tetapi kewajiban yang diatur negara.

Keluhkan Upah “Nol Koma” hingga Santunan K3*

Sejumlah buruh PT Riau Anugrah Sentosa PT RAS menyampaikan keluhan. Salah satunya soal pemotongan upah dengan sistem perhitungan “nol koma” untuk Hari Kerja HK.

“Kami sangat mengeluhkan gaji nol koma. Tidak penuh satu HK, padahal bekerja sampai sore,” kata salah seorang buruh yang diamini pekerja lain.

Para buruh juga menyoroti hak cuti tahunan dan santunan kecelakaan kerja. Salah satu pekerja disebut mengalami kecelakaan kerja hingga mata kanannya mengalami kondisi fatal, namun santunan dari perusahaan belum dibayarkan.

Para pekerja berharap perusahaan segera menyelesaikan tunggakan hak normatif, termasuk cuti tahunan dan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, terutama bagi yang telah lama mengabdi.

Waonasokhi menyebut F.SBPI-KASBI sebelumnya juga telah memperjuangkan hak kekurangan upah, THR, cuti hamil dan melahirkan, pesangon PHK, pesangon meninggal dunia, hak sakit, hingga hak akibat kecelakaan kerja di PT RAS.

Laporkan ke Polda Riau*

Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau terkait persoalan kecelakaan kerja dan hak cuti tahunan yang belum dibayarkan.

“Ini langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi anggota serikat,” tegasnya.

Ia menekankan seluruh laporan masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat sesuai hukum yang berlaku.

Dasar Hukum*

Hak-hak pekerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Untuk jaminan kecelakaan kerja dirujuk pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Konfirmasi ke Perusahaan*

Awak media berupaya mengonfirmasi ke pihak PT RAS. Namun saat di pintu masuk, petugas keamanan atas nama Marpaung dan Manik menyebut pimpinan sedang menerima tamu dari pihak ISPO selama sekitar 4 hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan keterangan terkait keluhan dan pernyataan http://F.SBPI-KASBI maupun para pekerja.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.