Ditemukan Lagi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru Tahun 2025 Rp 1.447 Miliar

oleh -42 Dilihat

Media Humas Polri//Riau

Belum tuntas kasus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 yang menjerat ajudan Sekwan bernama Jhonny Andrean dengan pidana tiga tahun penjara karena perintangan penyidikan, kini ditemukan lagi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru tahun 2025 sebesar Rp 1.447 M berupa pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Hasil audit LHP BPK RI perwakilan Riau tahun 2025 menemukan adanya pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp 1.447.552.590.00. Kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 1.333.324.390.00 sehingga tersisa Rp 114.228.200.00 yang belum disetorkan ke kas daerah,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (14/9) di Pekanbaru.

LRA Pemko Pekanbaru tahun 2025, jelas Alex, menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.445.786.412.07 atau setara dengan 91.73 % dari anggaran sebesar Rp 1.575.671.213.372.00. Realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp 62.244.817.801.00 merupakan biaya perjalanan dinas.

“Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.481.803.834.00 dan sebesar Rp 1.447..552.590.00 berada di Sekwan DPRD Pekanbaru,”ujar Alex yang juga mantan anggota DPRD Kampar.

Temuan BPK pada pembayaran biaya penginapan tidak sesuai ketentuan, kata Alex, berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik pada pada 96 hotel dan pemeriksaan atas dokumen bill pembayaran biaya penginapan menunjukkan bahwa terdapat bill hotel yang bukan merupakan bill yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Selain itu hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa informasi atas identitas pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base hotel sesuai tanggal penugasan.

“Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran baiya penginapan pada sembilan SKPD sebesar Rp 1.481.803.834.00 dan sebesar Rp 1,447.552.590.00 berada di Sekwan DPRD Pekanbaru. Sekwan telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.333.324.390 sehingga masih tesisa Rp 131.538.063.00 dana SPPD fiktif yang belum disetorkan ke kas darerah,”ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiwa FTP UGM.

Melihat modus operandi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru, maka patut diduga adanya mafia SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru. Indikasinya terlihat dari adanya temuan bill yang tidak diterbitkan oleh hotel tempat pengguna SPPD menginap. Perlu juga diselidiki apakah tiket pesawat dan manifes yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban SPPD asli atau palsu. “Melihat modus operandi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru patut diduga adanya mafia SPPD yang bermain. Perlu dicek lebih lanjut apakan tiket pesawat, manifes serta bill penginapan yang dilaporkan asli atau palsu,”jelas Alex

Masifnya kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru, memerlukan audit lanjutan berupa audit investigasi. LHP BPK hanya bersifat audit administratif dan data yang diperiksa juga secara uji petik karena keterbatasan waktu pelaksanaan audit dan biaya audit yang besar. “Kalau dilakukan audit investigasi maka dipastikan jumlah temuan SPPD fiktif akan melonjak dan akan dapat membuka tabir adanya mafia SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru,” ujar mantan aktifis HMI MPO cabang Yogyakarta.

Kondisi tersebut, jelas Alex juga tidak sesuai dengan,

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

2. Peratutan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun 2024

3. Perwako Pekanbaru Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahaan kedua atas Perwako Nomor 62 tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Pasal 8 ayat (2) yang mengatur bahwa Komponen Biaya Perjalanan Dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung yang dikonfirmasi melalui Wa nya sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.