Dugaan Intervensi dan Intimidasi Pemilik Travel Umroh Berinisial YR Bersama Becking Datangi Rumah Warga di Pandau Jaya

oleh -77 Dilihat

Media Humas Polri//KAMPAR

Suasana tenang di salah satu kediaman warga di kawasan Pandau Jaya mendadak tegang pada Minggu, 4 Oktober 2026.Pemilik (Owner) travel umroh Berinisial YR bersama suaminya,AD , mendatangi rumah warga dengan membawa seorang pria berinisial BT yang di duga bertindak sebagai pembeking (becking),serta di dampingi oleh istri BT.

Kedatangan rombongan tersebut awalnya bermaksud dengan dalih silaturahmi,Namun, situasi berubah ketika YR dan BT diduga mulai melakukan penekanan dan pemaksaan terhadap tuan rumah terkait permasalahan lama yang sebenarnya tidak di ketahui oleh pihak tuan rumah.

menurut keterangan tuan rumah,YR terus mengungkit ngungkit cerita masa lalu, melontarkan fitnah,serta membalikkan fakta yang ada.Tidak hanya itu, rombongan tersebut di duga melakukan intervensi mendalam dengan memaksa tuan rumah untuk mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) anak YR.Pihak YR dan pembekingnya mendesak agar status anak tersebut diubah atau di tulis sebagai “lajang” padahal yang bersangkutan di ketahui sudah pernah menikah.

Akibat tindakan tersebut, pihak tuan rumah merasa sangat di pojokan,tidak nyaman,dan risih dengan kehadiran rombongan YR

Atas rentetan tindakan tersebut, rombongan YR diduga dapat di jerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),di antaranya:

1. Pasal pemaksaan dan pengancaman (pasal 335 ayat 1 KUHP/ pasal 448 KUHP Baru): Terkait tindakan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu (mengurus KTP dengan manipulasi status) di bawah tekanan atau paksaan psikis, pelaku dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

2. Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik (Pasal 311 KUHP/Pasal 433 KUHP Baru): Terkait tindakan melontarkan tuduhan dan cerita lama yang membalikkan fakta serta tidak terbukti kebenarannya.pelaku dapat di ancam pidana penjara paling lama 3 hingga 4 tahun.

3. Pasal Memasuki Properti Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP): Mengingat kehadiran mereka yang memaksakan kehendak dan membuat tuan rumah merasa risih serta tidak nyaman di pekarangan/rumah sendiri.

Hingga berita ini di turunkan, pihak tuan rumah masih menunggu klarifikasi dan itikad baik dari pihak YR,AD, maupun BT. Apabila tidak ada penyelesaian atau itikad baik secara kekeluargaan dalam waktu dekat, pihak tuan rumah menegaskan akan segera mengambil langkah hukum tegas ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan fitnah,pemaksaan,dan intervensi tersebut.

(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.