Dugaan Oknum Pembawa Samurai E.Y Yang Membuat Keributan di kompleks pasar jajan Kotamobagu Resmi Di tahan Dan Jalani proses hukum

oleh -204 Dilihat

Media Humas Polri//sulut

Penanganan kasus dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe Binangkang Kotamobagu, memasuki tahap lanjutan. Pemuda berinisial EY yang sebelumnya diamankan polisi kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026), membenarkan penahanan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Joko.

Selain penahanan, polisi menyebut EY berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait dugaan penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak.

Menurut Joko, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian setelah aksi yang diduga melibatkan EY terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe binangkang.

Suasana yang semula ramai mendadak berubah mencekam. Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berlarian menyelamatkan diri saat pemuda tersebut diduga mengamuk sambil membawa samurai.

Seorang perempuan yang tengah menikmati hidangan di salah satu rumah makan bahkan dilaporkan meninggalkan tempatnya karena ketakutan.

Tak hanya menimbulkan kepanikan, sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar juga dilaporkan menjadi sasaran tebasan senjata tajam yang diduga dibawa EY.

Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut.

Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kejadian itu. Petugas mengamankan EY bersama senjata tajam jenis samurai yang diduga dibawanya.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara di Polres Kotamobagu. Namun, perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman motif dan rangkaian kejadian, tetap menjadi bagian penting untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

EY tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rusfandi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.