Dugaan Pemberangusan Serikat di PT ATS 2 Kampar FSBPI-KASBI Riau Layangkan Penolakan

oleh -17 Dilihat

Media Humas Polri//KAMPAR

Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau menyampaikan penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian Surat Peringatan (SP) terhadap sejumlah pekerja PT Arindo Tri Sejahtera 2 (ATS 2).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kasbi/Bip/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT ATS 2.

Dalam surat itu, FSBPI-KASBI menyebut tiga pekerja menjadi korban PHK, yakni Fitenasokhi Baene, Petrus Halawa, dan Optusu Gulo. Selain itu, terdapat 21 pekerja yang menerima SP-1 hingga SP-3 dari perusahaan.

FSBPI-KASBI meminta agar tindakan terhadap pekerja dilakukan berdasarkan mekanisme hubungan industrial dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serikat buruh tersebut juga menyatakan bahwa PHK terhadap sejumlah pekerja diduga berkaitan dengan terbentuknya SBPI-KASBI di lingkungan PT ATS 2. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak serikat dan masih memerlukan klarifikasi dari manajemen perusahaan.

Atas persoalan tersebut, FSBPI-KASBI meminta perusahaan membatalkan PHK dan mencabut surat peringatan yang telah diberikan.

“Secara tegas kami menolak SP dan PHK yang diberikan oleh PT Arindo karena tidak berdasar,” ungkap salah satu buruh, Selasa (23/9/2026).

Ia mengaku para pekerja terpaksa pulang cepat pada 17 September lalu karena perusahaan tidak menyediakan air bersih.

“Kami terpaksa pulang cepat karena harus melangsir air sejauh 6 km untuk keperluan masak, cuci, dan minum,” tambahnya.

Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menyayangkan SP tersebut diberikan kepada anggota serikat yang aktif.

“Rata-rata yang di-SP merupakan anggota serikat buruh aktif, ini sangat disayangkan,” ujar Giawa.

Ia menuturkan dalam hubungan industrial, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting untuk mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja.

“Ketentuan mengenai PKB diatur antara lain dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116 sampai 135, serta Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB,” ujar Waonasokhi.

Sebelumnya, manajemen PT ATS 2 memberikan SP 1, SP 2, dan SP 3 serta PHK kepada puluhan buruh dengan alasan pelanggaran perjanjian kerja dan disiplin kerja seperti tertuang dalam surat perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ATS 2 belum memberikan keterangan resmi.*( S Damanik)*


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.