Dugaan Penganiayaan Pakai Parang di Rokan Hulu LSM Desak Polisi Proses Tegas

oleh -55 Dilihat

Media Humas Polri// ROKAN HULU

Seorang warga, Adi Saputra Marbun, membuat laporan polisi pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya. Persoalan bermula dari sengketa jual beli buah kelapa sawit.

Dalam laporannya, korban mengaku diserang menggunakan parang. Saat berusaha menangkis, telapak tangannya mengalami luka. Korban juga mengaku dipukul di bagian punggung. Hingga kini korban mengaku masih merasa ketakutan dan meminta perlindungan dari kepolisian.

LSM: Periksa Rangkaian Peristiwa Secara Utuh

Ketua LSM Penjara, Ramlan Lubis, meminta penyidik tidak memandang perkara ini secara parsial. Ia mendorong polisi memeriksa seluruh rangkaian kejadian, bukan hanya pada akibat luka yang terlihat.

“Kalau benar parang digunakan untuk menyerang korban, kemudian korban mengalami luka di telapak tangan karena menangkis dan juga dipukul di punggung, seluruh fakta itu harus diperiksa. Jangan sampai perkara dikerangkeng hanya pada satu bagian sementara rangkaian kejadian lainnya terabaikan,” tegas Ramlan.

Ramlan meminta penyidik memeriksa korban, terlapor, saksi, bukti medis, dokumentasi luka, lokasi kejadian, serta keberadaan dan penggunaan parang apabila ditemukan sebagai barang bukti.

LSM Cakrawala Nabati Desak Kepastian Hukum

mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.

Mereka menegaskan negara tidak boleh kalah oleh rasa takut warganya. Jika terbukti terjadi tindak pidana, siapa pun pelakunya harus diproses tanpa perlakuan khusus.

Polisi Ditantang Buktikan Profesionalitas

Korban juga menyampaikan kekhawatiran terhadap sikap terlapor yang dinilai arogan. Muncul persepsi di pihak korban bahwa terlapor memiliki “beking”. Namun dugaan tersebut belum terbukti dan bukan merupakan fakta hukum.

Ramlan mengingatkan, penerapan pasal merupakan kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan penganiayaan diatur antara lain pada Pasal 466. Sementara terkait senjata tajam harus dilihat bagaimana parang dikuasai dan digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kini publik menunggu langkah Polsek Rokan IV Koto dan Polres Rokan Hulu. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menjawab secara terang: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Pemberitaan ini

Dari keterangan pelapor dan pihak pendamping. Dugaan penggunaan parang, pemukulan, sikap arogan, maupun dugaan adanya “beking” belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.