Gagalkan Transaksi Narkotika Polsek Tandun Tangkap Dua Orang Pria dengan Barang Bukti 1,4 Gram Sabu

oleh -94 Dilihat

Media Humas Polri//ROKAN HULU

Polsek Tandun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JA (43) dan RF (29), warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Keduanya diamankan oleh personel Polsek Tandun pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung di Desa Tandun, Kecamatan Tandun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa wilayah Desa Tandun diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandun, IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria tengah berada di sebuah warung. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat duduk kedua tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk mereka.

Selain sabu dengan berat kotor 1,4 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar tisu putih, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan JA positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, sedangkan RF positif Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

*(S Damanik)*


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.