Galian C Ilegal di Desa Teratak Buluh Diduga Rusak Lingkungan dan Jalan Warga Pertanyakan Tindakan Kapolsek Siak Hulu

oleh -8 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar,

Aktivitas dugaan pertambangan di kawasan Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan warga. Masyarakat meminta aktivitas pengerukan di kawasan tersebut dihentikan sementara hingga kejelasan mengenai legalitas, status lahan, dampak lingkungan, serta mekanisme pengelolaannya dapat dipastikan.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan di kawasan yang berkaitan dengan lahan masyarakat berupa danau yang merupakan tanah ulayat. Dalam keterangan warga, lokasi aktivitas disebut berada di kawasan danau yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk perikanan. Warga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan yang semakin merusak kawasan danau dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu sumber daya yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Dalam penelusuran tim media, Minggu (23/8/2026) sejumlah pihak yang membahas aktivitas tersebut menyebut nama dengan inisial A sebagai pihak yang disebut berperan dalam pengelolaan aktivitas di lapangan. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang ditelusuri tim untuk mengetahui sejauh mana peran A dalam kegiatan tersebut, termasuk siapa pihak yang memberikan kewenangan, siapa pemilik atau pengendali peralatan yang digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dari lokasi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lingkungan dan infrastruktur. Warga menyebut aktivitas pengerukan telah menyebabkan perubahan pada kawasan sekitar danau serta berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Aktivitas kendaraan pengangkut material juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi jalan yang digunakan masyarakat. Warga meminta agar dampak tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga dari sisi keselamatan, lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, status legalitas aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi pertanyaan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen yang menunjukkan secara jelas siapa pemegang izin, jenis izin yang digunakan, batas koordinat kegiatan, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas pengerukan di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh klarifikasi dan dokumen dari pihak terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Siak Hulu, dapat turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan status kegiatan tersebut. Warga juga meminta agar apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan tersebut dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dipastikan.

Selain kepolisian, warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta kondisi jalan yang terdampak aktivitas kendaraan pengangkut material. Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan antara pihak pengelola dan masyarakat.

Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Penyebutan nama maupun keterangan dalam pemberitaan ini didasarkan pada informasi yang diperoleh dari warga, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Tim media juga membuka ruang bagi A, pihak yang disebut sebagai pengelola, pemilik atau pemodal kegiatan, pemerintah desa, Niniak Mamak, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Masyarakat pada prinsipnya meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki kejelasan legalitas tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa kegiatan itu memang tidak mengantongi perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, warga meminta APH segera menghentikan dan menutup aktivitas tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas, kerusakan jalan, serta potensi kerugian bagi masyarakat. Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang berada di atas hukum dan seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.