Galian C Merajalela Tampa Memiliki Izin Yang Sah Aparatur seakan Tutup Mata

oleh -18 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Pembiaran tambang ilegal Galian C di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, semakin tidak masuk akal. Investigasi terbaru mengungkap bahwa masing-masing titik tambang ilegal tersebut ternyata punya bosnya sendiri-sendiri.

Fakta paling mencengangkan, salah satu tambang yang diduga milik Amir nekat beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal aktivitas penambangan di sempadan dan aliran sungai sangat dilarang keras karena merusak ekosistem, memicu banjir, dan melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Sumber Daya Air.

Berikut peta penguasaannya:

1. Tambang diduga milik Engkok* berada di wilayah Desa Kualu, dengan aktivitas pengerukan tanah urug menggunakan alat berat.

2. Tambang diduga milik Amir* berada tepat di Daerah Aliran Sungai. Inilah yang paling disorot warga. Kerukan di aliran sungai membuat air keruh, tebing longsor, dan aliran sungai menyempit. Jika hujan deras, banjir siap menerjang pemukiman warga Kualu dan Parit Baru. Ini kejahatan lingkungan!

3. Tambang diduga milik Azmi berada di wilayah Desa Parit Baru, dengan lubang galian yang sudah menganga luas tanpa reklamasi.

Masing-masing bos bebas beroperasi, seolah-olah mereka punya izin khusus dan kebal hukum.

“Yang punya Amir itu paling parah, Ketua. Dia keruk di aliran sungai, di DAS. Itu jelas merusak. Tapi tidak pernah ada yang menegur. Kami warga yang kebanjiran nanti, dia yang untung. Dimana para aparat?” geram warga Parit Baru dengan nada emosi.

Warga menilai, penambangan di DAS yang diduga milik Amir tersebut sudah seharusnya ditindak pidana lingkungan, bukan lagi sekadar pelanggaran izin tambang.

Namun miris, saat semua fakta fatal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, jawaban yang diberikan tetap sama, template, dan terkesan tidak peduli:

“Trimaksh infony ya bg, nanti akan kt cek ke lolasi tsb..🙏”

Jawaban itu-itu saja. Padahal yang dilaporkan sudah jelas-jelas merusak Daerah Aliran Sungai. Warga pun muak.

“Kalau Kapolsek cuma bisa jawab ‘nanti kita cek’, untuk apa ada Kapolsek? Anak kecil juga bisa jawab begitu. Yang kami butuhkan itu excavator punya Amir di DAS itu ditarik, orangnya ditangkap! Bukan jawaban WA 🙏,” sindir tokoh pemuda Tambang.

Masyarakat mendesak keras agar Ditreskrimsus Polda Riau, DLHK Provinsi Riau, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) turun langsung ke lokasi tambang milik Amir yang berada di Daerah Aliran Sungai tersebut. Mereka juga mendesak Kapolres Kampar mengevaluasi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman yang dinilai gagal total.

Redaksi membuka hak jawab untuk Sdr. Engkok, Sdr. Amir, Sdr. Azmi, dan Kapolsek Tambang.

(Mhd .Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.