Galian Ilegal Di Jalan Bupati Kampar Hukum Tertidur Warga Jadi Korban

oleh -80 Dilihat

Media Humas Polri// Kampar

Hukum lagi-lagi kalah oleh cuan.Aktivitas penambangan pasir dan batu sirtu di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, masih bebas beroperasi Tanpa izin, Tanpa rasa takut Dan tanpa ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Sudah berapa lama pembiaran ini terjadi Warga hanya bisa gigit jari melihat jalan mereka rusak, udara Pengap dan berdebu membuat Sulit Bernapas Setiap Warga Melewati dan keselamatan mereka dipertaruhkan demi kantong segelintir orang.

Beberapa Bukti Di Dapatkan oleh

Tim media Di saat menelusuri langsung ke lokasi, Sabtu (12/9/2026). Ditemukan 2 titik galian aktif.

1. *Titik 1*: Dikuasai dua orang berinisial *Engkok* dan *Iki*.

2. *Titik 2*: Dikelola *Kanis*. Lokasinya tak jauh dari titik pertama.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja dengan enteng mengaku:

*“Tak ada pernah berizin, sampai ke danau buatan tak ada izinnya.”*

Satu kalimat itu sudah cukup. Ini bukan penambangan rakyat. Ini *Galian C ILEGAL*.

Dampaknya nyata: Jalan Bupati dipenuhi debu dan material jatuh dari truk. Infrastruktur rusak. Pengendara terancam. Ekosistem sungai di sekitar danau buatan terancam dikuras habis.

DI MANA APARAT…?

Pertanyaan besar Ke mana Polsek Tambang?

Ketika ditanya soal sikap kepolisian, pekerja itu menjawab singkat: “Ndak adonyo doh,”Tidak ada.

Awak media mencoba mengonfirmasi ke Kapolsek Tambang, *AKP Aulia Rahman*, via WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, *bungkam. Tidak ada jawaban.*

Diamnya aparat di tengah pelanggaran kasat mata adalah bentuk pembiaran. Dan pembiaran adalah bagian dari masalah.

MELANGGAR HUKUM, MENANTANG NEGARA

Perlu diingatkan: Penambangan tanpa izin adalah kejahatan.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku dengan *pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar*.

Angkanya fantastis. Tapi sepertinya tidak membuat Jera Para Pelaku Perusak Lingkungan, Karena selama ini tidak ada yang menindak Dan Aparat Penegak Hukum Kurang Serius dalam Mengambil Tindakan.

TUNTUTAN WARGA: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN

Warga sekitar mendesak keras

Polsek Tambang dan Polres Kampar harus segera turun

Tutup tambang, Proses hukum pelakunya,Jangan tunggu sampai ada korban jiwa di jalan atau kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan.

Sudah cukup,Jalan Bupati bukan milik penambang.

Udara warga bukan untuk diracuni debu. Dan hukum bukan untuk tumpul ke atas.

Jika hari ini aparat masih diam, maka publik berhak bertanya: Ada apa di balik galian ini…?

( Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.