Gempar Aroma Koperasi Bodong di Desa Teluk Sono Jadi Sorotan Utama Setelah Warga Berhasil Membongkar Kedoknya

oleh -101 Dilihat

Media Humas Polri//ROKAN HULU

Puluhan Warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dihebohkan dengan kemunculan Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Teluk Sono Jaya, Koperasi tersebut diduga didirikan secara sepihak pada tahun 2022 tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang melibatkan masyarakat setempat, Kedok “Koperasi Siluman” ini terbongkar pada tahun 2026 setelah sejumlah warga mendapati nama mereka tercantum sebagai anggota koperasi tanpa pernah memberikan persetujuan atau mengetahui proses pembentukannya hal ini diungkapkan oleh

Perwakilan warga yang terdiri dari Fauzan Azima, Eko Saputra, Syafrizal, dan Akmal, Saat di temui Reporter Media ini di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (24/10/2026) Siang

Mewakili keresahan masyarakat secara tegas Mereka mengecam tindakan tersebut “Pencatutan nama secara sepihak dinilai merupakan bentuk pemalsuan identitas dan Sejumlah warga bertekad membawa persoalan ini melalui jalur hukum.

Menurutnya Kejanggalan Finansial dan Transaksi yang Mencurigakan ditengah polemik yang bergulir, oknum pengurus koperasi sempat berdalih bahwa KUD tersebut belum menghasilkan keuntungan atau pemasukan apa pun, kendati demikian, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan ” Tegasnya

Warga menemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan berupa aliran dana senilai Rp375.000.000 dari PT Subur Arum Makmur yang masuk ke rekening KUD Teluk Sono Mandiri dengan Nomor Rekening: 1080029233161. Terkait pelaksanaan kewajiban organisasi, warga dengan tegas menyampaikan sanggahan “Jangankan mengadakan RAT, terbentuknya koperasi ini saja kami tidak pernah tahu!” Ujarnya dengan nada geram

Dirinya menegaskan terkait Jerat Hukum dan Desakan Penegakan Keadilan “Tindakan pencatutan nama dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin dinilai telah melanggar berbagai instrumen hukum positif di Indonesia, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Sementara dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) / Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Terkait penyalahgunaan data identitas pribadi warga secara ilegal tanpa adanya persetujuan resmi (consent).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Merupakan pelanggaran berat terhadap asas keterbukaan, transparansi, serta hak-hak dasar anggota koperasi.

Melalui perwakilan masyarakat, warga Desa Teluk Sono mendesak pihak berwenang dan penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, serta menyeret oknum-oknum di balik pendirian “koperasi siluman” ini ke jalur hukum.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.