Giliran Kepsek UPT SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan LCI ke Ombudsman Riau Terkait Kelola Baju Seragam

oleh -29 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Setelah melakukan penelusuran terhadap pengadaan seragam sekolah di sejumlah satuan pendidikan di Kecamatan Siak Hulu, Lembaga Cakra Indonesia (LCI) kembali mengambil langkah pengawasan. Kali ini, LCI berencana melaporkan Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau terkait dugaan pengelolaan pengadaan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah.

Langkah tersebut diambil setelah LCI memperoleh informasi dan bukti mengenai alur pembayaran seragam siswa.

Dalam mekanisme yang dihimpun LCI, uang pembelian seragam dikutip oleh panitia kecil yang dibentuk untuk mengurus kebutuhan seragam siswa.

Dana yang telah dikumpulkan tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara sekolah.

Bagi LCI, alur tersebut menjadi salah satu bukti penting untuk ditelusuri karena menunjukkan adanya keterlibatan unsur sekolah dalam pengelolaan dana seragam.

Persoalan tersebut berkaitan dengan paket seragam yang disebut dikenakan sebesar Rp1,6 juta per siswa. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 216 siswa pada tahap awal dan tambahan 24 siswa, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 240 siswa.

Apabila seluruh siswa dikenakan nominal tersebut, maka secara matematis total pembayaran mencapai Rp384 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan kalkulasi berdasarkan jumlah siswa dan harga paket, bukan nilai pengadaan resmi yang telah diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban.

LCI juga tengah menelusuri bagaimana nominal tersebut ditetapkan, apa saja spesifikasi seragam dalam paket, siapa yang menentukan pihak penjahit atau rekanan, serta bagaimana dana yang telah dikumpulkan dari orang tua siswa digunakan,Termasuk apakah terdapat dokumen berupa rincian anggaran, bukti pembayaran kepada penjahit, maupun laporan pertanggungjawaban atas dana yang disetorkan kepada bendahara sekolah.

Sebelum mengambil langkah pelaporan, LCI telah memberikan kesempatan kepada pihak SMPN 6 Siak Hulu untuk memberikan penjelasan. LCI telah menyampaikan dua surat kepada pihak sekolah, termasuk undangan untuk menghadiri agenda klarifikasi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, pada agenda tersebut pihak sekolah maupun Komite Sekolah tidak hadir, sehingga sejumlah pertanyaan yang diajukan LCI belum memperoleh penjelasan langsung dari kedua pihak.

Ketua LCI, S. Manalu menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang agar dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau mekanisme pengelolaan pengadaan seragam siswa. LCI menyatakan pelaporan kepada Ombudsman bukan dimaksudkan untuk memvonis pihak sekolah, melainkan meminta lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memeriksa dugaan maladministrasi berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ungkapnya

LCI juga menegaskan, bukti mengenai alur dana dari panitia kecil kepada bendahara sekolah menjadi bagian penting dalam laporan yang akan disampaikan.

Menurut LCI, fakta bahwa dana yang dikutip dari orang tua kemudian disetorkan kepada bendahara sekolah perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar kewenangan penerimaan dana, pencatatan, penggunaan, serta pertanggung jawabannya,” tegas Ketum LCI S. Manalu

Pengawasan terhadap SMPN 6 Siak Hulu ini dilakukan LCI secara terpisah dari penelusuran terhadap pengadaan seragam di SMAN 3 Siak Hulu.

Meskipun terdapat kesamaan berupa persoalan pengadaan seragam sekolah dan keterlibatan pihak-pihak yang perlu diklarifikasi, LCI menyatakan setiap kasus memiliki fakta dan bukti masing-masing. Karena itu, temuan pada satu sekolah tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pada sekolah lainnya.

LCI selanjutnya akan melengkapi dokumen pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman Riau. Selain bukti alur pembayaran, LCI akan melampirkan surat-surat yang telah disampaikan kepada pihak sekolah, bukti undangan klarifikasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan seragam siswa. Pihak Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu, Komite Sekolah maupun pihak lain yang berkaitan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut. (Tim)

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.